Ketum KADIN DKI: Penundaan Pemilu, Bikin Pengusaha Wait and See

Hj. Diana Dewi Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, punya komitmen penuh memajukan UMKM

Jakarta, innews.co.id – Situasi dan dinamika perpolitikan, tentu memiliki dampak pada perekonomian, tidak saja di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia. Bahkan, terkadang situasi di suatu negara bisa berpengaruh terhadap negara lainnya. Misalnya, perang Rusia dan Ukraina.

“Terkait penundaan Pemilu 2024 di Indonesia, sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada gugatan nomor 757/Pdt.G/2022, yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU, sedikit banyaknya memiliki dampak terhadap perekonomian, baik mikro maupun makro,” kata Diana Dewi, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi DKI Jakarta, dalam keterangannya yang diterima innews, Jum’at (3/3/2023).

Pasalnya, sejak awal Pemilu 2024 sudah terjadwal dan disepakati, baik oleh DPR maupun Pemerintah. “Penundaan akan mengakibatkan perubahan anggaran (budgeting) untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak tersebut. Ini tentu akan mengakibatkan pembekakan biaya politik dan membuat beban negara semakin berat,” kata Diana.

Di sisi lain, dampak bagi dunia usaha tentu ada ketidakpastian yang membuat para pelaku usaha akan lebih memilih wait and see, baik bagi mereka yang mungkin ingin ekspansi maupun melakukan perencanaan-perencanaan untuk mendevelop usahanya.

“Tentu juga berpengaruh bagi investasi di Indonesia. Lagi-lagi, investor cenderung menunggu sampai ada kepastian kapan Pemilu dilaksanakan, baru memutuskan untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, kondisi tersebut tidak akan sampai membuat investor hengkang. Para investor hanya butuh kepastian waktu saja. Jadi, bila ditunda, maka ‘waktu tunggu’ para pelaku usaha akan semakin panjang,” yakin Diana yang juga owner Toko Daging Nusantara ini.

Saat ini KPU akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus tersebut. “Kita tunggu saja bagaimana putusan selanjutnya. Saya mengimbau para pengusaha untuk tidak terpengaruh dengan putusan tersebut dan memberikan kesempatan bagi KPU dan Pemerintah Pusat menyelesaikannya. Harapannya, tentu Pemilu bisa dilaksanakan sesuai dengan waktu yang disepakati bersama,” tukas Diana Dewi. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan