Kini, Calon Pekerja Migran Harus Bersertifikat

Pekerja migran Indonesia kini harus bersertifikat

Jakarta, innews.co.id – Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) harus bersertifikat. Untuk itu, pemerintah terus menyiapkan kemampuan dan menambahkan kompetensi bagi CPMI melalui penyediaan workshop di Balai Latihan Kerja (BLK).

Workshop BLK ini kami dedikasikan kepada para CPMI sebagai salah satu perlindungan kepada mereka,” kata Ida melalui keterangan tertulis, Minggu (21/2/2021).

Ia menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), salah satu tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kompetensi calon PMI adalah menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI, melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.

Selain itu, Ida menambahkan pembangunan workshop tersebut merupakan salah satu pendukung program lompatan pemerintah yaitu pengembangan pasar kerja luar negeri. Tujuannya, untuk memperluas negara penempatan PMI dan masifikasi pengisian jabatan pada sektor-sektor formal.

“Kita tidak akan memberangkatkan PMI ke luar negeri, kecuali PMI yang certified dan memiliki kompetensi kerja,” imbuhnya. (IN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan