Kuasa Hukum Binus: Bila Terus Menyudutkan, Kami Akan Ambil Langkah Hukum

Kuasa Hukum Bina Nusantara, Prof Otto Hasibuan (kedua dari kiri) bersama Prof Firman Pangaribuan dan pihak Sekolah Binus memberikan keterangan pers di Binus Boarding School, Simprug, Jaksel, Sabtu (14/9/2024)

Jakarta, innews.co.id – Munculnya pernyataan-pernyataan dari pihak yang mengaku sebagai korban bullying di SMA Bina Nusantara, dirasa telah menyudutkan pihak sekolah. Padahal, dugaan perkelahian yang terjadi antar siswa (satu lawan satu) itu, meski terjadi di lingkungan sekolah, namun

“Pengakuan Rafiq Elfian (pelapor) di podcast maupun sejumlah media terasa menyudutkan pihak sekolah. Seolah ada pembiaran yang dilakukan. Padahal dari pantauan CCTV, tidak ada pengeroyokan, bullying, apalagi pelecehan seksual yang katanya dilakukan oleh 8 orang kepada dirinya,” terang Prof Otto Hasibuan Kuasa Hukum SMA Binus, dalam keterangan persnya, di Binus Simprug, Jakarta Selatan, Sabtu (14/8/2024).

Kepada awak media, diperlihatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan bahwa tidak benar pelapor diseret masuk ke toilet, lantas dikeroyok. Yang terlihat justru, sekitar 14 siswa masuk bersama-sama ke toilet.

“Pelapor mengaku dirinya diseret ke toilet. Lalu di dalam toilet sudah ada siswa lain yang menunggu. Padahal tidak demikian,” urai Prof Otto yang juga Ketua Umum DPN Peradi ini di dampingi Prof Firman Pangaribuan dan dari pihak Yayasan Binus.

Hasil tangkapan layar CCTV kondisi di kantin Binus sehari sebelum kejadian dugaan perkelahian

Diakui memang betul terjadi perkelahian, tapi itu satu lawan satu. Hal tersebut juga nampak dari hasil rekaman yang diperoleh dari salah satu siswa yang ada di dalam toilet saat kejadian. “Kami tidak tahu apa motif terjadinya perkelahian tersebut. Tapi intinya bukan pengeroyokan, melainkan berkelahi satu lawan satu,” jelasnya.

Kasus ini, lanjut Prof Otto, terjadi pada 31 Januari 2024. Siang atau sore setelah kejadian, pihak keluarga Rafiq langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan. “Karena sudah dilaporkan ke polisi, ya kita ikuti saja prosedur pemeriksaan sebagaimana mestinya. Pastinya, pihak sekolah akan memberikan keterangan dan sejumlah materi pendukung pemeriksaan agar terang benderang,” imbuh Prof Otto.

Bahkan kepada pelapor, pihak sekolah sudah menawarkan akan menyediakan ruang khusus untuk belajar atau bila ingin belajar online juga diperbolehkan. Namun, tawaran pihak sekolah, ditolak oleh pelapor.

Gugat balik

Prof Otto mengingatkan, jangan juga membuat pernyataan-pernyataan di media sosial atau lainnya yang berpotensi menyudutkan pihak Binus. “Kami mereservir hak Binus untuk melakukan tuntutan balik. Kami bertindak berdasarkan hukum. Jangan seakan-akan Binus melakukan pembiaran terjadinya kekerasan tersebut. Silahkan saja dibuktikan,” tantangnya.

Tangkapan layar dari video kejadian di toilet Binus yang direkam oleh salah seorang siswa yang berada di dalam. Tampak perkelahian satu lawan satu, bukan pengeroyokan

Ditambahkan, karena pihak pelapor memilih melaporkan ke polisi, maka diikuti saja prosesnya. “Saat ini, pihak sekolah telah menskors 8 siswa yang ikut serta dalam kasus tersebut. Itu bukti bahwa Binus juga punya langkah-langkah tegas. Permintaan pelapor, ke-8 orang itu harus dikeluarkan. Tapi kan tidak bisa langsung begitu saja sementara sekarang masih dalam tahap penyidikan. Tapi kalau terbukti bersalah, tentu Binus akan mengambil langkah-langkah lebih tegas lagi,” seru Prof Otto. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan