Jakarta, innews.co.id – Tuntutan digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, dari sejumlah Kadin daerah, haruslah disikapi secara bijaksana. Karena sejatinya, sebagai organisasi pengusaha harus mengedepankan profesionalisme.
“Permintaan Munaslub merupakan bagian dari dinamika organisasi. Harus disikapi secara jernih dan bijaksana. Situasi dan dinamika yang saat ini bergulir merupakan bagian dari perjalanan organisasi,” kata Ketua Umum KADIN Daerah Khusus Jakarta, Diana Dewi, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
Meski begitu, lanjut Diana, Munaslub harus didasarkan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Apalagi organisasi ini memiliki legal standing yang jelas yakni, UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri yang ditegaskan dalam Keppres No. 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
Dirinya meminta rekan-rekan pengurus di daerah bisa mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin.
Diana berharap seluruh pengurus maupun anggota Kadin Indonesia lebih mengedepankan aturan dan profesionalisme. “Sebagai pengusaha yang independen, kiranya teman-teman bisa lebih berpikir jernih serta mengedepankan kebersamaan serta tidak emosional,” ujarnya.
Lebih jauh Diana mengatakan, Kadin merupakan organisasi pengusaha yang dituntut sebagai penggerak ekonomi. Apalagi saat ini kondisi perekonomian di dalam negeri juga tidak dalam keadaan baik-baik saja.
Karena itu, Diana meminta baik Kadin di daerah maupun pusat untuk tetap kompak dan bersatu serta solid, baik dalam membangun organisasi maupun memberi sumbangsih bagi bangsa dan negara. (RN)
Be the first to comment