Jakarta, innews.co.id – Pinjaman digital memang memudahkan akses pembiayaan. Namun, kemudahan ini juga bisa dimanfaatkan oleh layanan ilegal yang dapat merugikan konsumen.
Pesan bernas itu disampaikan praktisi hukum Andre Rahadian, SH., LL.M., Parters di Law Firm Dentons HPRP, di Jakarta, Minggu (14/6/2026), menyikapi pinjaman online (pinjol) yang kian berseliweran di media-media sosial.
“Sebelum menggunakan layanan pinjaman digital, masyarakat perlu memastikan legalitas penyelenggara, memahami bunga dan biaya, serta berhati-hati dalam memberikan akses data pribadi,” kata Andre Rahadian.
Menurutnya, di era digital, literasi harus bergerak lebih cepat dari promosi. Sebab yang cepat belum tentu aman, dan yang mudah belum tentu bertanggung jawab.
Dikemukakan ciri financial technology (fintech) legal yakni, berizin dan diawasi OJK, bunga dan biaya-biaya transparan, identitas perusahaan jelas, dan proses penagihan sesuai aturan.
Sebaliknya, ciri pinjol ilegal antara lain, menawarkan pinjaman terlalu mudah, bunga dan denda tidak jelas, meminta akses data pribadi berlebihan, penagihan intimidatif, dan tidak jelas izin dan identitas perusahaannya.
“Di era digital, yang cepat belum tentu aman. Karenanya, literasi harus lebih diperkuat dan kencang dari promosi,” tukas Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) periode 2019-2022 ini.
Andre meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjol yang marak di berbagai platform media sosial. (RN)













































