Jakarta, innews.co.id – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang diadakan di St. Regis Hotel, Jakarta, hari ini, dinilai inkonstitusional. Selain terkesan dipaksakan, juga oleh banyak pihak dinilai hanya untuk mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu saja.
Seperti dijetahui, dalam Munaslub tersebut, terpilih secara aklamasi Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
“Munaslub Kadin Indonesia pada Sabtu, 14 September 2024, di Jakarta, diselenggarakan dengan mengabaikan syarat dan ketentuan dalam AD/ART maupun peraturan organisasi Kadin Indonesia. Karenanya, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa munaslub tersebut tidak sah,” dalam keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
Karena tidak sah, maka pemilihan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 pun dinilai tidak sah dan cacat hukum.
Rencananya, Dewan Pengurus Kadin Indonesia bersama sejumlah ketua umum Kadin provinsi akan memberikan pernyataan sikap di Menara Kadin, Jakarta, Minggu (15/9/2024) besok.
Pernyataan sikap tersebut akan dihadiri oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, dan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K Harjono, perwakilan anggota luar biasa Kadin Indonesia, dan 21 ketua umum Kadin provinsi yang menolak munaslub tersebut.
Diketahui ada 21 dari 35 Kadin provinsi yang menolak Munaslub tersebut yakni, Bengkulu, DI Yogyakarta, Daerah Khusus Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Mereka menilai, Munaslub yang dadakan diadakan tersebut bisa mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia, sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.
“Munaslub harus didasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Apalagi organisasi ini memiliki legal standing yang jelas yakni, UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri yang ditegaskan dalam Keppres No. 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia,” kata Ketua Umum Kadin DKJ Diana Dewi, hari ini.
Diana berharap, “Sebagai pengusaha yang independen, kiranya teman-teman bisa lebih berpikir jernih serta mengedepankan kebersamaan serta tidak emosional”.
Pada bagian lain, Ketua Umum Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty menegaskan, tidak perlu ada Munaslub sepanjang Ketua Umum tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri.
“Masa bakti Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid sampai 2026. Dan, tidak ada hal yang fatal sehingga perlu dilakukan Munaslub,” tegasnya. (RN)
Be the first to comment