Malang, innews.co.id – Tim Penasihat Hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, menilai dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai kabur (exception obscuur libeli).
“Kami keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Kami menganggap adanya kekaburan (kurang jelas) dakwaan tersebut,” ujar Muhammad Rizky Hidayat SH., M.Kn., salah satu anggota tim kuasa hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker dalam keterangan persnya kepada innews, usai mengikuti sidang perkara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), Rabu (13/9/2023).
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker mengajukan dan membacakan eksepsi dakwaan. Sementara, penasihat hukum terdakwa Raymond Enovan tidak mengajukan eksepsi dan memilih berlanjut ke agenda pembuktian.
Rizky menjelaskan, kekaburan dalam dakwaan yang dimaksud, di mana tidak diuraikannya secara lengkap identitas para korban serta berapa jumlah kerugian yang dialami. Juga ada inkonsistensi, apakah terdakwa ini didakwa sebagai perorangan atau korporasi.
“Dalam dakwaan tidak diterangkan secara rinci korbannya siapa saja. Dengan kerugian yang dikatakan sebesar Rp 400 miliar lebih, seharusnya identitas korban dijelaskan. Itu beberapa substansi poin eksepsi kami,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti mengatakan, akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut dalam sidang selanjutnya.
“Eksepsi tersebut merupakan versi dari penasihat hukum, sudah biasa seperti itu. Masing-masing pihak punya dalil dan itu merupakan haknya. Kami akan memberikan jawaban atas eksepsi penasihat hukum terdakwa di sidang selanjutnya yang digelar pada Rabu (20/9/2023) mendatang,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa perkara kasus robot trading ATG didakwa dengan pasal berlapis, yaitu, primer Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Lanjut, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar. Dan, Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Lebih subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pada persidangan tersebut, tiga terdakwa yaitu, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan, mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang. (RN)
Be the first to comment