Jakarta, innews.co.id – Penataan organisasi di Kementerian Koperasi dan UKM merupakan bagian dari reformasi struktural dan mindset, salah satunya untuk mendorong UMKM berdaya saing dan naik kelas dan modernisasi Koperasi. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Hal itu diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, pada acara pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I (Sekretaris Kementerian, Deputi, dan Staf Ahli) di Jakarta, Senin (18/1/2021).
Arahan Presiden tersebut diterjemahkan menjadi Deputi Bidang Perkoperasian dengan sasaran modernisasi koperasi, Deputi Bidang Usaha Mikro dengan sasaran transformasi dari informal menjadi formal, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan sasaran masuk ke rantai pasok industri, ekspor, hingga global value chain, dan Deputi Bidang Kewirausahaan dengan sasaran melahirkan entrepreneur baru.
“Sementara Sekretariat Kementerian dengan sasaran akselerasi reformasi birokrasi yaitu reformasi struktural dan mindset serta reformasi tata kelola pemerintahan yang baik,” papar MenkopUKM.
Adapun pejabat Eselon 1 di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM yang dilantik oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki adalah Ir. Arif Rahman Hakim, MS., sebagai Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi SH., MM., (Deputi Bidang Perkoperasian), Ir. Eddy Satriya, MA., (Deputi Bidang Usaha Mikro), Ir. R. S. Hanung Harimba Rachman, SE., MS., (Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah), dan Ir. Victoria br Simanungkalit, MM., (Deputi Bidang Kewirausahaan).
MenKopUKM juga melantik Rulli Nuryanto, SE., M.Si., (Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro), Ir. Herustiati (Staf Ahli Bidang Produktivitas) dan Daya Saing, dan Ir. Luhur Pradjarto, MM., (Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga).
Teten mengatakan, desain struktur organisasi yang dirancang saat ini diharapkan dapat mewujudkan struktur organisasi yang sederhana, lincah, dan cepat, seperti apa yang diharapkan Presiden Joko Widodo.
“Hal ini dapat dilihat dari jumlah jabatan yang semula terdapat 404 jabatan eselon menjadi 151 jabatan eselon,” kata MenKopUKM lagi.
Rinciannya, jumlah Eselon I yaitu Sekretaris Kementerian, Deputi dan Staf Ahli Menteri yang semula terdapat 10 jabatan menjadi 8 jabatan. Jumlah Eselon II yaitu Kepala Biro, Asisten Deputi, dan Inspektur yang semula 40 jabatan menjadi 27 jabatan.
Jumlah Eselon III yaitu, Kepala Bagian dan Kepala Bidang semula 113 jabatan menjadi 59 jabatan. Jumlah Eselon IV yaitu Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang semula 241 jabatan menjadi 57 jabatan.
“Secara keseluruhan penyusunan nomenklatur Deputi, Asdep, dan Biro dalam Struktur Organisasi KemenKopUKM dilakukan dengan pendekatan kinerja dan berdasarkan fungsi-fungsi yang tercantum dalam Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM,” jelas Teten.
Dia berharap, para pejabat di lingkungan KemenKopUKM, khususnya Deputi dan Sekretaris Kementerian, harus mampu merumuskan strategi pencapaian target dengan mengedepankan koordinasi dan sinergi yang saling menguatkan satu sama lain.
“Kita harus buktikan bahwa KemenKopUKM mampu mengemban amanat pembangunan nasional secara baik dan benar,” ujarnya.
Yang menarik, pelantikan pejabat kali ini dengan menggunakan pakaian adat dari berbagai daerah di Indonesia. “Unsur pimpinan di KemenKopUKM wajib memahami keberagaman suku, agama, dan budaya. Juga, wajib memiliki sikap toleransi, mampu beradaptasi terhadap keberagaman, selalu menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkas MenkopUKM. (IN)
Be the first to comment