Menang di PT TUN, Kuasa Hukum Ketua DPRP: “Semua Sudah Sesuai Peraturan dan Mekanisme yang Ada”

Dr. Pieter Ell, Kuasa Hukum Ketua DPRP

Jakarta, innews.co.id – Upaya banding yang dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Nason Uti ke Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI soal Penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2019-2024, kandas sudah.

Dalam amar putusannya pada perkara No. 272/B/2020/PT.TUN.JKT., 6 Januari 2021, PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta sebelumnya pada perkara No. 37/G/2020/PTUN.JKT., tertanggal 3 Agustus 2020, yang menolak gugatan penggugat. Perkara di PT TUN ini antara Nason Uti (Penggugat/Pembanding) versus Menteri Dalam Negeri RI (Tergugat/Terbanding) dan Johny Banua Rouw dkk (Ketua DPRP) selaku Para Tergugat II Intervensi/Terbanding.

Gedung Kantor DPR Papua

Terkait putusan PT TUN, Dr. Pieter Ell, SH., MH., Kuasa Hukum Ketua DPRP mengatakan, “SK Penetapan Pimpinan DPRP yang dikeluarkan Mendagri sudah sah dan tidak perlu direvisi”.

Sebelumnya, Nason Uti yang merupakan Anggota DPRP dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat SK Mendagri yang menetapkan empat pimpinan DPRP yakni, Jhony Banua Rouw (Ketua), Yunus Wonda (Wakil Ketua I), Eduardus Kaize (Wakil Ketua II), dan Yulianus Rumbainusy (Wakil Ketua III).

Nason menilai, SK penetapan pimpinan definitif ini tidak berdasarkan mekanisme dan tahapan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018. “Harusnya dibahas tata tertib tertib dulu, bukan dilompati. Jadi, SK pimpinan tidak berdasar pergantian. Tatib belum selesai, SK definitif sudah keluar dan langsung dilantik,” kata Nason, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, kalau mau membuat Tatib baru harus berdasar tatib sebelumnya. “Tatib sebelumnya, adalah Pimpinan DPRP haruslah orang asli Papua. Ini juga yang dilanggar oleh Kemendagri,” tukas Nason seraya mengatakan, harusnya Kemendagri memudahkan tim perumus Tatib dan parpol, namun ini tidak dilakukan.

Kembali Pieter Ell mengingatkan, agar semua pihak mematuhi putusan PT TUN Jakarta tersebut. “Semua sudah berjalan sesuai peraturan dan mekanisme yang ada. Tidak ada yang dilanggar. Sesuai putusan PT TUN Jakarta, maka penetapan Pimpinan DPRP sudah sah secara hukum,” pungkas dalam rilisnya, Senin (18/1/2021).

(RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan