Jakarta, innews.co.id – Rencananya, DPR bersama pemerintah akan kembali membahas UU Ketenagakerjaan. Salah satu isu yang menguat terkait pembahasan adalah soal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Pada dasarnya kami sebagai pengusaha berpedoman pada bagaimana menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan dunia usaha dengan tenaga kerja. Stabilitas berusaha merupakan keniscayaan pertumbuhan ekonomi,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Diana Dewi, Kamis (12/3/2026).
Terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) umumnya, sambungnya, kami berharap terjadi fleksibilitas (labor market flexibility), efisiensi biaya, dan kepastian iklim investasi.
“Secara mendasar, kenaikan upah tidak memberatkan keberlangsungan usaha. Sejatinya, kenaikan UMP harus dikaitkan dengan produktivitas dan efisiensi perusahaan, bukan semata-mata tuntutan serikat pekerja,” jelasnya.
Menurutnya, adalah jauh lebih baik bila penggunaan struktur dan skala upah yang lebih mencerminkan kontribusi pekerja, bukan terpaku pada upah minimum. Jadi, harus ada formula yang realistis sebelum menentukan kenaikan UMP. Sebab, aturan upah minimum yang kerap berubah-ubah sinyal buruk bagi kepastian investasi.
Sementara itu, Terkait PKWT, pengusaha mendorong aturan yang lebih fleksibel untuk memudahkan penyesuaian jumlah karyawan dengan beban kerja.
“Kami menolak batasan-batasan ketat yang membuat PKWT mudah berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap), terutama di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu,” seru Founder Toko Daging Nusantara ini.
Secara mendasar, tentu ada perbedaan di tiap perusahaan. Karenanya, perlu ada fleksibilitas dan kebebasan yang lebih besar dalam menentukan jenis pekerjaan yang bisa menggunakan sistem PKWT atau outsourcing, tidak dibatasi hanya untuk pekerjaan tertentu, agar lebih fleksibel.
“Kami berharap revisi UU Ketenagakerjaan haruslah komprehensif, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari yang akan mengganggu dunia usaha,” tukasnya. (RN)













































