Masyarakat Hukum Udara Minta MA Rilis Aturan Sengketa Penerbangan

Para peserta Indonesia Workshop on the Cape Town Convention and it's Aircraft Protocol, di Kantor Dentons HPRP, Jakarta, Rabu (31/7/2024)

Jakarta, innews.co.id – Indonesia belum memiliki aturan terkait sengketa penerbangan secara terinci. Karenanya, komunitas Masyarakat Hukum Udara (MHU) meminta Mahkamah Agung untuk mempercepat keluarnya aturan hukum baru terkait sengketa penerbangan.

“Yang dibutuhkan oleh dunia usaha adalah kepastian dan kejelasan dalam penerapan hukum yang berlaku dari lembaga peradilan di Indonesia. Ini penting agar tidak memberikan dampak negatif bagi para pemangku kepentingan, baik itu pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat pengguna transportasi yang hak-haknya juga dilindungi oleh undang-undang,” kata Andre Rahardian Ketua MHU periode 2018-2022 yang juga Partner Dentons HPRP, saat memberikan opening speech, dalam Indonesia Workshop on the Cape Town Convention and it’s Aircraft Protocol, di Kantor Dentons HPRP, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Dalam diskusi yang diinisiasi oleh MHU dan Aviation Working Group tersebut, dengan lugas Ketua MHU Anggia Rukmasari mengatakan, dampak negatif yang muncul merupakan implikasi dari ketidakseragaman interpretasi regulasi penerbangan di pengadilan pada beberapa wilayah Indonesia. “Hal ini jelas menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha penerbangan maupun masyarakat luas,” ujarnya.

Andre Rahardian Ketua Masyarakat Hukum Udara (MHU) periode 2018-2022

Sementara itu, Hendra Ong, Sekjen MHU melihat masih adanya disparitas antar-pengadilan di Indonesia dalam kasus sengketa penerbangan lebih diakibatkan tidak adanya aturan terperinci sebagai acuan.

Lebih jauh Egaputra Novia Senior Associate Denton HPRP mengatakan, diskusi ini akan merekomendasikan kepada MA untuk mengeluarkan suatu peraturan atau edaran yang membahas secara terperinci terkait sengketa penerbangan. Selain itu, MA harus memiliki wewenang untuk memutuskan jika terjadi kekosongan hukum bila terjadi kasus sengketa penerbangan. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan