Menteri Teten Ajak Koperasi Transformasi ke Ekonomi Digital

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, pada acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri Tahun Buku 2020, secara daring, Kamis (28/1/2021)

Jakarta, innews.co.id – Tiga kelompok usaha koperasi paling terdampak pandemi, di antaranya, Koperasi Simpan Pinjam (41%), Koperasi Konsumen (40%), dan Koperasi Produsen (10%). Sementara permasalahan utama yang dihadapi koperasi di masa pandemi Covid-19 adalah permodalan (47%), penjualan menurun (35%), dan produksi terhambat (8%).

Hal ini dipaparkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, pada acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri Tahun Buku 2020, secara daring, Kamis (28/1/2021). Meski begitu, Menteri Teten meyakini, pandemi Covid-19 menjadi momentum dan menghadirkan keniscayaan terhadap transformasi Koperasi dan UMKM ke arah ekonomi digital. Hal ini didukung fakta bahwa mereka yang terhubung ke dalam ekosistem digital lebih memiliki daya tahan di tengah pandemi.

Teten menambahkan, dalam mengembangkan koperasi di Indonesia, digitalisasi koperasi menjadi salah satu fokus pemerintah, untuk mencapai efisiensi dan efektivitas layanan koperasi tanpa harus mengubah nilai-nilai dasar dan prinsip koperasi.

Salah satu prinsip koperasi adalah pendidikan anggota. Dalam perspektif ini, koperasi harus berperan mencerdaskan anggota, sehingga dapat meningkatkan kapasitas orang-orang di dalamnya, sekaligus menumbuhkembangkan koperasi.

“Karakteristik itulah yang memposisikan koperasi menjadi wadah tumbuhnya jiwa kewirausahaan karena koperasi memberikan ruang bagi anggota untuk berkreasi dan menemukan cara-cara terbaik dalam menyejahterakan secara bersama-sama,” ujar Teten.

Oleh karena itu, Teten menggarisbawahi bahwa ujung tombak pengawasan koperasi ada pada anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna koperasi, yang mendelegasikan tugas pengawasan koperasi kepada jajaran Pengawas Koperasi.

Karena itu, lanjut Teten, pengawas internal koperasi hendaknya menjalankan amanat anggota dengan sungguh-sungguh, melaksanakan dengan efektif untuk mengawal usaha koperasi agar berjalan sesuai rencana kerja dan tetap berada dalam koridor yang tepat.

“Selanjutnya melaporkan hasil pengawasan di dalam RAT, sehingga anggota dapat mengetahui apabila ada penyimpangan atau kesalahan yang terjadi di dalam tubuh koperasi,” tukas Teten.

Lebih jauh Teten menjelaskan bahwa pada 2030 mendatang, Indonesia negara akan memperoleh Bonus Demografi. Jumlah usia produktif yakni, penduduk berusia 15 hingga 64 tahun adalah yang dominan.

Teten mengingatkan, peluang tersebut tidak akan memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi jika potensi generasi muda saat ini tidak menempa diri untuk terus belajar, berkreasi, berinovasi, dan berkolaborasi.

“Untuk itu, koperasi juga dapat berperan sebagai inkubator wirausaha muda,” pungkas MenkopUKM. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan