Mulai Bulan Depan Berlaku Mobil Baru Bebas Pajak

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto

Jakarta, innews.co.id – Usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor baru, akhirnya disetujui oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Menurut Airlangga, hal tersebut dilakukan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19. Relaksasi ini berlaku mulai 1 Maret 2021 secara bertahap.

“Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).

Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.

Besaran insentif fiskal terkait akan dievaluasi setiap tiga bulan. Diharapkan, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun. Adapun sasaran pada insentif penurunan PpnBM ini ialah kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4×2.

“Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit,” lanjutnya.

Kebijakan tersebut, jelas Airlangga, juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun.

Dia mengharapkan pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya (pendukung) di antaranya industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.

Dia menambahkan, industri pendukung otomotif menyumbang lapangan kerja bagi lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun. (IN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan