Jakarta, innews.co.id – Merancang sebuah aturan hukum tidak semudah yang dibayangkan. Bahkan, itu merupakan sebuah seni dalam merumuskan kehendak publik dan kebutuhan negara ke dalam bahasa hukum yang dapat dipahami dan dilaksanakan.
“Penyusunan peraturan perundang-undangan bukan sekadar keterampilan teknis, melainkan amanah besar untuk merumuskan norma yang jelas, konsisten, dan berkeadilan,” kata Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K, saat membuka Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Peraturan Hukum kerja sama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dengan Justitia Training Center, yang diadakan secara daring, 20-24 Agustus 2025.
Dirinya mengakui, hanya Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan yang begitu komitmen dan konsisten dalam mendukung pengembangan kompetensi dan sertifikasi di Indonesia.

Dijelaskan, perundang-undangan bukan hanya sekedar keterampilan teknis melainkan juga suatu amanah yang besar untuk merumuskan norma yang jelas, konsisten dan juga berkeadilan.
Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono, dalam sambutannya mengatakan, tantangan nyata dalam perancangan peraturan perundang-undangan terletak pada penyusunan pasal dan pemilihan kata-kata. Hal tersebut dapat menimbulkan perdebatan panjang maupun singkat di kalangan advokat.
“Ini tantangan rial yang kita hadapi. Itu semua akan ditentukan sampai sejauhmana rata-rata pengetahuan kita ketika dihadapkan dengan keharusan untuk merumuskan satu peraturan perundang-undangan, baik itu dalam konteks drafting ataupun perancangan,” jelasnya.
Menurutnya, program pelatihan ini merupakan wujud nyata komitmen Peradi untuk terus meningkatkan kualitas advokat Indonesia agar dapat berperan lebih strategis dalam pembangunan hukum nasional.
Perangkat hukum
Di sisi lain, Waketum Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi, Happy SP Sihombing menegaskan pentingnya pelatihan dan sertifikasi perancangan peraturan hukum.
“Indonesia sebagai negara hukum membutuhkan perangkat hukum yang memiliki legitimasi dan dasar yang kuat untuk mengatur kehidupan dalam sistem hukum,” tuturnya.

Dia menilai, penyusunan peraturan tidak hanya dibutuhkan oleh instansi negara, tetapi juga swasta dan profesi seperti pengacara, serta kalangan akademisi. Hal ini diperlukan agar dapat membentuk peraturan yang berlaku baik di tingkat organisasi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Peradi dari seluruh Indonesia. Juga terdapat beberapa peserta dengan latar belakang akademisi dari berbagai universitas.
Sejumlah narasumber kompeten dihadirkan antara lain, Prof. Hikmahanto Juwana; Prof. Dr. Faisal Santiago; Prof. Dr. Wicipto Setiadi; Dr. Bambang Soesatyo; Dr. Afdhal Mahatta; Dr. Fitriani Ahlan Sjarif; Dr. Hendra Kurnia Putra; Dr. Ahmad Redi; Tongam Renikson Silaban; K. Johnson Rajagukguk; dan Sony Maulana Sikumbang.
Dalam paparannya, Dr. Bambang Soesatyo mengatakan, pemerintah dan DPR perlu mendapat masukan, kajian, serta analisis dalam membuat sebuah produk hukum. Dan, advokat menjadi salah satu pilar penting dalam memberi masukan, termasuk mengkritisi tiap-tiap pasal agar aturan tersebut dapat mengakomodir semua kepentingan. Dirinya mengapresiasi pelatihan tersebut sebagai upaya memperkaya wawasan para advokat. (RN)












































