Selasa, November 18, 2025
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Ali Nurdin: Ruang gerak advokat semakin luas di UU KUHAP baru

    Ali Nurdin: Ruang gerak advokat semakin luas di UU KUHAP baru

    UU KUHAP Disahkan, Dr. Sutrisno: Ada Tidak Puas Silahkan JR ke MK

    UU KUHAP Disahkan, Dr. Sutrisno: Ada Tidak Puas Silahkan JR ke MK

    Usulan Dr. Sutrisno Paripurnakan Reformasi Polri

    Usulan Dr. Sutrisno Paripurnakan Reformasi Polri

    Ketua Harian: Rakernas I AKPI Godok Program Unggulan di Pusat dan Wilayah

    Ketua Harian: Rakernas I AKPI Godok Program Unggulan di Pusat dan Wilayah

    Punya koneksi lintas partai, KPK dinilai ragu tetapkan Gubernur Kalbar sebagai tersangka

    Punya koneksi lintas partai, KPK dinilai ragu tetapkan Gubernur Kalbar sebagai tersangka

    Rutan Salemba, Akhir Kembara Marthen Napang Guru Besar Unhas

    Rutan Salemba, Akhir Kembara Marthen Napang Guru Besar Unhas

  • Ekonomi & Bisnis
    Kolaborasi Gemawira, YIS, RSK & Kadin DKI Bantu UMKM Naik Kelas

    Kolaborasi Gemawira, YIS, RSK & Kadin DKI Bantu UMKM Naik Kelas

    Refleksi Founder MHU di Hari Penerbangan Nasional 2025

    Refleksi Founder MHU di Hari Penerbangan Nasional 2025

    Ahli Bedah BP BUMN: Entitas Baru atau Replikasi Struktur Lama?

    Ahli Bedah BP BUMN: Entitas Baru atau Replikasi Struktur Lama?

    Ternyata Ini Kunci Kemandirian Pangan, Kata Diana Dewi

    Ternyata Ini Kunci Kemandirian Pangan, Kata Diana Dewi

    Andre Rahadian Apresiasi Keluarnya Portal Data dan Metadata OJK

    Andre Rahadian: Pemain Crypto Butuh Penasihat Hukum

    Diana Dewi: Saham Naik Disuspend Bisa Rusak Image Korporasi

    Diana Dewi: Saham Naik Disuspend Bisa Rusak Image Korporasi

  • Humaniora
    Otty Ubayani: Teladan Metropolitan City Rally Promosikan Jakarta Kota Wisata

    Otty Ubayani: Teladan Metropolitan City Rally Promosikan Jakarta Kota Wisata

    Tokoh Bangsa Melayat Mendiang Istri Mantan Panglima TNI Wiranto

    Tokoh Bangsa Melayat Mendiang Istri Mantan Panglima TNI Wiranto

    Hari Pahlawan Momen Spesial Bagi Arimbi Soeharto

    Hari Pahlawan Momen Spesial Bagi Arimbi Soeharto

    Turnamen Golf dan Sisi Kemanusiaan IKA Undip Jakarta

    Turnamen Golf dan Sisi Kemanusiaan IKA Undip Jakarta

    Forum CSR DKI Jakarta Dukung Gaya Hidup NirPlastik

    Forum CSR DKI Jakarta Dukung Gaya Hidup NirPlastik

    Arimbi Soeharto Alamsjah: Keluarga Pahlawan Nasional Wariskan Semangat Kejuangan

    Arimbi Soeharto Alamsjah: Keluarga Pahlawan Nasional Wariskan Semangat Kejuangan

    Aldi Imam Wibowo Ungkap Pentingnya Dana CSR Menjaga Nafas Jakarta

    Aldi Imam Wibowo Ungkap Pentingnya Dana CSR Menjaga Nafas Jakarta

    Dies Natalis Ke-59, Otty Ubayani: Universitas Pancasila Membanggakan

    Dies Natalis Ke-59, Otty Ubayani: Universitas Pancasila Membanggakan

    Andre Rahadian: Generasi Muda Harus Bertumbuh Tanpa Saling Menjatuhkan

    Andre Rahadian: Generasi Muda Harus Bertumbuh Tanpa Saling Menjatuhkan

  • Eksklusif
    Dr. John Palinggi Apresiasi Terpilihnya Paku Buwono XIV

    Dr. John Palinggi Apresiasi Terpilihnya Paku Buwono XIV

    Empat Dasawarsa di Persada, IKADIN Tetap Militan dan Konsisten

    Empat Dasawarsa di Persada, IKADIN Tetap Militan dan Konsisten

    Dr. John Palinggi Berbelasungkawa Wafatnya Raja Keraton Solo

    Dr. John Palinggi Berbelasungkawa Wafatnya Raja Keraton Solo

    Lulus Cum Laude, Politisi Senior PDIP Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

    Lulus Cum Laude, Politisi Senior PDIP Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

    Lantik Pengurus, Daniel Alfredo: AKPI Siap Dukung Indonesia Emas 2045

    Lantik Pengurus, Daniel Alfredo: AKPI Siap Dukung Indonesia Emas 2045

    Srikandi Lawyers FC: Dari Urus Kasus ke Lapangan Rumput

    Srikandi Lawyers FC: Dari Urus Kasus ke Lapangan Rumput

  • Inspirasi
    Gemawira Gencar Latih AI Mahasiswa & Akademisi se-Indonesia

    Gemawira Gencar Latih AI Mahasiswa & Akademisi se-Indonesia

    SMP Labschool Cireundeu raup dua emas pada kompetisi internasional di Bali

    SMP Labschool Cireundeu raup dua emas pada kompetisi internasional di Bali

    Pro Kontra Pahlawan Nasional, Dr. John Palinggi: Hargai Pemimpin Kalau Negara Mau Maju

    Pro Kontra Pahlawan Nasional, Dr. John Palinggi: Hargai Pemimpin Kalau Negara Mau Maju

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    Ketua Harian AKPI: Sumpah Pemuda Pendorong Kemajuan Bangsa

    Ketua Harian AKPI: Sumpah Pemuda Pendorong Kemajuan Bangsa

    Forum CSR Indonesia: Indonesia Emas 2045 Butuh Spirit Anak Muda Seperti Saat Sumpah Pemuda 1928

    Forum CSR Indonesia: Indonesia Emas 2045 Butuh Spirit Anak Muda Seperti Saat Sumpah Pemuda 1928

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Ali Nurdin: Ruang gerak advokat semakin luas di UU KUHAP baru

    Ali Nurdin: Ruang gerak advokat semakin luas di UU KUHAP baru

    UU KUHAP Disahkan, Dr. Sutrisno: Ada Tidak Puas Silahkan JR ke MK

    UU KUHAP Disahkan, Dr. Sutrisno: Ada Tidak Puas Silahkan JR ke MK

    Usulan Dr. Sutrisno Paripurnakan Reformasi Polri

    Usulan Dr. Sutrisno Paripurnakan Reformasi Polri

    Ketua Harian: Rakernas I AKPI Godok Program Unggulan di Pusat dan Wilayah

    Ketua Harian: Rakernas I AKPI Godok Program Unggulan di Pusat dan Wilayah

    Punya koneksi lintas partai, KPK dinilai ragu tetapkan Gubernur Kalbar sebagai tersangka

    Punya koneksi lintas partai, KPK dinilai ragu tetapkan Gubernur Kalbar sebagai tersangka

    Rutan Salemba, Akhir Kembara Marthen Napang Guru Besar Unhas

    Rutan Salemba, Akhir Kembara Marthen Napang Guru Besar Unhas

  • Ekonomi & Bisnis
    Kolaborasi Gemawira, YIS, RSK & Kadin DKI Bantu UMKM Naik Kelas

    Kolaborasi Gemawira, YIS, RSK & Kadin DKI Bantu UMKM Naik Kelas

    Refleksi Founder MHU di Hari Penerbangan Nasional 2025

    Refleksi Founder MHU di Hari Penerbangan Nasional 2025

    Ahli Bedah BP BUMN: Entitas Baru atau Replikasi Struktur Lama?

    Ahli Bedah BP BUMN: Entitas Baru atau Replikasi Struktur Lama?

    Ternyata Ini Kunci Kemandirian Pangan, Kata Diana Dewi

    Ternyata Ini Kunci Kemandirian Pangan, Kata Diana Dewi

    Andre Rahadian Apresiasi Keluarnya Portal Data dan Metadata OJK

    Andre Rahadian: Pemain Crypto Butuh Penasihat Hukum

    Diana Dewi: Saham Naik Disuspend Bisa Rusak Image Korporasi

    Diana Dewi: Saham Naik Disuspend Bisa Rusak Image Korporasi

  • Humaniora
    Otty Ubayani: Teladan Metropolitan City Rally Promosikan Jakarta Kota Wisata

    Otty Ubayani: Teladan Metropolitan City Rally Promosikan Jakarta Kota Wisata

    Tokoh Bangsa Melayat Mendiang Istri Mantan Panglima TNI Wiranto

    Tokoh Bangsa Melayat Mendiang Istri Mantan Panglima TNI Wiranto

    Hari Pahlawan Momen Spesial Bagi Arimbi Soeharto

    Hari Pahlawan Momen Spesial Bagi Arimbi Soeharto

    Turnamen Golf dan Sisi Kemanusiaan IKA Undip Jakarta

    Turnamen Golf dan Sisi Kemanusiaan IKA Undip Jakarta

    Forum CSR DKI Jakarta Dukung Gaya Hidup NirPlastik

    Forum CSR DKI Jakarta Dukung Gaya Hidup NirPlastik

    Arimbi Soeharto Alamsjah: Keluarga Pahlawan Nasional Wariskan Semangat Kejuangan

    Arimbi Soeharto Alamsjah: Keluarga Pahlawan Nasional Wariskan Semangat Kejuangan

    Aldi Imam Wibowo Ungkap Pentingnya Dana CSR Menjaga Nafas Jakarta

    Aldi Imam Wibowo Ungkap Pentingnya Dana CSR Menjaga Nafas Jakarta

    Dies Natalis Ke-59, Otty Ubayani: Universitas Pancasila Membanggakan

    Dies Natalis Ke-59, Otty Ubayani: Universitas Pancasila Membanggakan

    Andre Rahadian: Generasi Muda Harus Bertumbuh Tanpa Saling Menjatuhkan

    Andre Rahadian: Generasi Muda Harus Bertumbuh Tanpa Saling Menjatuhkan

  • Eksklusif
    Dr. John Palinggi Apresiasi Terpilihnya Paku Buwono XIV

    Dr. John Palinggi Apresiasi Terpilihnya Paku Buwono XIV

    Empat Dasawarsa di Persada, IKADIN Tetap Militan dan Konsisten

    Empat Dasawarsa di Persada, IKADIN Tetap Militan dan Konsisten

    Dr. John Palinggi Berbelasungkawa Wafatnya Raja Keraton Solo

    Dr. John Palinggi Berbelasungkawa Wafatnya Raja Keraton Solo

    Lulus Cum Laude, Politisi Senior PDIP Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

    Lulus Cum Laude, Politisi Senior PDIP Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

    Lantik Pengurus, Daniel Alfredo: AKPI Siap Dukung Indonesia Emas 2045

    Lantik Pengurus, Daniel Alfredo: AKPI Siap Dukung Indonesia Emas 2045

    Srikandi Lawyers FC: Dari Urus Kasus ke Lapangan Rumput

    Srikandi Lawyers FC: Dari Urus Kasus ke Lapangan Rumput

  • Inspirasi
    Gemawira Gencar Latih AI Mahasiswa & Akademisi se-Indonesia

    Gemawira Gencar Latih AI Mahasiswa & Akademisi se-Indonesia

    SMP Labschool Cireundeu raup dua emas pada kompetisi internasional di Bali

    SMP Labschool Cireundeu raup dua emas pada kompetisi internasional di Bali

    Pro Kontra Pahlawan Nasional, Dr. John Palinggi: Hargai Pemimpin Kalau Negara Mau Maju

    Pro Kontra Pahlawan Nasional, Dr. John Palinggi: Hargai Pemimpin Kalau Negara Mau Maju

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    Ketua Harian AKPI: Sumpah Pemuda Pendorong Kemajuan Bangsa

    Ketua Harian AKPI: Sumpah Pemuda Pendorong Kemajuan Bangsa

    Forum CSR Indonesia: Indonesia Emas 2045 Butuh Spirit Anak Muda Seperti Saat Sumpah Pemuda 1928

    Forum CSR Indonesia: Indonesia Emas 2045 Butuh Spirit Anak Muda Seperti Saat Sumpah Pemuda 1928

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
INNEWS.CO.ID
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Politik & Hukum

Perkara Sumpah Palsu, Nasib Doktor Hukum Ike Farida Ditentukan Besok

admin oleh admin
di Politik & Hukum
Waktu Membaca:3 menit dibaca
0
Ike Farida Terus Berkilah, Sebut Dirinya Tak Paham Litigasi

Suasana sidang mendengarkan duplik dari Tim Penasihat Hukum Ike Farida di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024)

Jakarta, innews.co.id – Sidang perkara dugaan sumpah palsu yang dilakukan oleh seorang Doktor Hukum Ike Farida, memasuki tahap akhir, di mana pada Selasa, 3 Desember 2024 ini, rencananya Majelis Hakim akan membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, perkara ini berawal dari pemesanan apartemen oleh Ike Farida pada tahun 2012 silam, di mana tidak dapat dilanjutkan dengan penandatanganan PPJB dan AJB lantaran diketahui Ike bersuamikan Warga Negara Asing (WNA) dan tidak memiliki perjanjian kawin.

Oleh pengembangan, pembayaran yang sudah masuk berniat dikembalikan secara utuh, namun ditolak Ike. Bahkan, Ike meminta sejumlah ganti kerugian. Pada tahun 2014, seluruh pembayaran telah dikembalikan melalui konsinyasi di PN Jakarta Timur, namun tetap Ike Farida menolak untuk menerimanya.

Tahun 2015 Ike Farida melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 51/PDT.G/2015/PN JKT.SEL, kemudian banding dengan nomor perkara 93/PDT/2018/PT DKI93/PDT/2018/PT DKI, hingga kasasi dengan nomor perkara 3181 K/Pdt/2018.

Di sela gugatannya, pada 2017 Ike Farida membuat Perjanjian Perkawinan dan menambahkan sebagai alat bukti tambahan pada perkara banding. Bersamaan pada waktu itu, Ike Farida juga mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi dan mendapatkan putusan MK nomor 69/PUU-XIII/2015.

Pada 2018 sebagaimana diketahui, Putusan Banding menguatkan putusan tingkat pertama, dan putusan Kasasi menguatkan putusan banding. Majelis Hakim Kasasi juga telah mempertimbangkan bahwa Putusan PN Jakarta Selatan telah diputus sebelum Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, sehingga Putusan MK tersebut tidak memiliki akibat hukum terhadap putusan a quo.

Ike Farida kemudian melakukan upaya PK. Ike Farida memberikan Kuasa kepada Nurindah, salah satu lawyer dari Law Firm yang dimilikinya, agar mengajukan PK dan melakukan sumpah atas bukti baru sebagai novum. Ike Farida akhirnya menang PK.

Namun, ternyata bahwa bukti yang dianggapnya baru tersebut telah dipakai pada tingkat peradilan sebelumnya. Sumpah dengan surat kuasa atas bukti baru yang ternyata bukan baru tersebut secara materiil telah melanggar pasal 242 KUHP.

Dalam persidangan, Ike Farida menyatakan bahwa tidak paham kalau PK harus ada novum dan harus disumpah novum. Patut dipertanyakan, seorang dengan latar belakang pendidikan hukum dan memiliki Law Firm tidak paham harus ada sumpah untuk menyatakan bukti baru.

“Saya tidak pernah menghadiri persidangan dari tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali, jadi saya tidak mengetahui bukti apa saja yang sudah digunakan sebelumnya. Nurindah dan Yahya sudah kami laporkan kepada Peradi karena diduga melakukan pelanggaran etik,” kata Ike Farida, di persidangan, 8 November 2024 lalu.

“Yang Mulia, terus terang saya banyak belajar dari kasus ini. Selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi,” kata Ike Farida di hadapan Majelis Hakim PN Jaksel.

Padahal, semua dokumen gugatan diparaf oleh Ike. Hal inipun di persidangan juga tidak diakui oleh Ike yang menyatakan bahwa hanya membubuhkan paraf saja tanpa tahu isinya.

“Ibu Ike Farida orang yang teliti dan selalu memeriksa setiap dokumen yang akan digunakan, dan ada grup whatsapps (WAG) bersama antara kuasa hukum dengan Ike Farida. Jadi semua hal pasti dibicarakan bersama dengan Ike,” kata Yahya, mantan lawyer Ike Farida dalam kesaksiannya, Selasa (28/10/2024).

Nurindah, yang diberi kuasa oleh Ike Farida untuk mengajukan PK dan untuk melakukan sumpah bukti baru, menegaskan, dirinya tidak punya kepentingan apapun dalam hal ini dan semua yang dilakukan adalah sepengetahuan dan sepersetujuan Ike Farida.

“Sebagai Advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office. Kami heran mengapa Ike Farida mau mengakui hasil kemenangan Peninjauan Kembali tetapi tidak mau mengakui prosesnya”, tutur Lammarasi didampingi Bambang, Jumat (25/10/2024).

“Bahwa terdapat percakapan antara terdakwa dengan Nurindah MM Simbolon sebelum dan setelah pengajuan memori Peninjauan Kembali dan sumpah novum, percakapan dilakukan melalui WAG,” ucap Jaksa dalam pledoinya, Kamis, 21 November 2024.

“Dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida,” sambung Jaksa.

“Menurut saya, ada mens rea (niat jahat) dibalik upaya hukum yang dilakukan Ike. Salah satunya memberi somasi tiga kali berturut-turut dalam rentang tiga minggu. Kedua, laporan pidana di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan karena tidak ada bukti adanya delik pidana). Dan, yang ketiga pihak perusahaan (pengembang) menitipkan uangnya ke PN Jaktim kemudian dibantahnya (Ike Farida) serta tidak mau ambil. Keempat, dia menggugat perdata serta yang kelima terjadinya PK (Peninjuan Kembali dengan novum yang seolah-olah baru ditemukan) itu. Apa itu bukan mens rea? Katanya itu upaya hukum, tapi kok menyerang habis dengan berbagai cara,” beber ahli pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., Kamis (31/10/2024). (RN)

Post Views: 620
Tag: Doktor hukumDugaan sumpah palsuIke FaridaPN Jakarta Selatan
BagikanTweetPinBagikanKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Prepare Mundiavocat Dubai 2024, ILFC Menang Telak di Akhir Laga Uji Coba

Berita Berikutnya

Relawan Rido Gelar Demo di KPUD Jakarta, Tuntut Pilkada Dua Putaran

Berita Terkait

Ali Nurdin: Ruang gerak advokat semakin luas di UU KUHAP baru
Politik & Hukum

Ali Nurdin: Ruang gerak advokat semakin luas di UU KUHAP baru

18 November 2025
UU KUHAP Disahkan, Dr. Sutrisno: Ada Tidak Puas Silahkan JR ke MK
Politik & Hukum

UU KUHAP Disahkan, Dr. Sutrisno: Ada Tidak Puas Silahkan JR ke MK

18 November 2025
Usulan Dr. Sutrisno Paripurnakan Reformasi Polri
Politik & Hukum

Usulan Dr. Sutrisno Paripurnakan Reformasi Polri

15 November 2025
Ketua Harian: Rakernas I AKPI Godok Program Unggulan di Pusat dan Wilayah
Politik & Hukum

Ketua Harian: Rakernas I AKPI Godok Program Unggulan di Pusat dan Wilayah

13 November 2025
Punya koneksi lintas partai, KPK dinilai ragu tetapkan Gubernur Kalbar sebagai tersangka
Politik & Hukum

Punya koneksi lintas partai, KPK dinilai ragu tetapkan Gubernur Kalbar sebagai tersangka

12 November 2025
Rutan Salemba, Akhir Kembara Marthen Napang Guru Besar Unhas
Politik & Hukum

Rutan Salemba, Akhir Kembara Marthen Napang Guru Besar Unhas

12 November 2025
Pieter Ell Apresiasi Gelar Pahlawan Nasional Bagi Soeharto
Politik & Hukum

Pieter Ell Apresiasi Gelar Pahlawan Nasional Bagi Soeharto

11 November 2025
Rakernas IKADIN 2025 pertegas komitmen single bar is a must
Politik & Hukum

Rakernas IKADIN 2025 pertegas komitmen single bar is a must

10 November 2025
Kasasi Marthen Napang Ditolak, Kejaksaan Harus Gercep Bertindak
Politik & Hukum

Kasasi Marthen Napang Ditolak, Kejaksaan Harus Gercep Bertindak

10 November 2025
Berita Berikutnya
Relawan Rido Gelar Demo di KPUD Jakarta, Tuntut Pilkada Dua Putaran

Relawan Rido Gelar Demo di KPUD Jakarta, Tuntut Pilkada Dua Putaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025

Terkini

Ali Nurdin: Ruang gerak advokat semakin luas di UU KUHAP baru

Ali Nurdin: Ruang gerak advokat semakin luas di UU KUHAP baru

18 November 2025
UU KUHAP Disahkan, Dr. Sutrisno: Ada Tidak Puas Silahkan JR ke MK

UU KUHAP Disahkan, Dr. Sutrisno: Ada Tidak Puas Silahkan JR ke MK

18 November 2025
Gemawira Gencar Latih AI Mahasiswa & Akademisi se-Indonesia

Gemawira Gencar Latih AI Mahasiswa & Akademisi se-Indonesia

17 November 2025
Otty Ubayani: Teladan Metropolitan City Rally Promosikan Jakarta Kota Wisata

Otty Ubayani: Teladan Metropolitan City Rally Promosikan Jakarta Kota Wisata

17 November 2025
Tokoh Bangsa Melayat Mendiang Istri Mantan Panglima TNI Wiranto

Tokoh Bangsa Melayat Mendiang Istri Mantan Panglima TNI Wiranto

17 November 2025
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Ali Nurdin: Ruang gerak advokat semakin luas di UU KUHAP baru

Ali Nurdin: Ruang gerak advokat semakin luas di UU KUHAP baru

18 November 2025
UU KUHAP Disahkan, Dr. Sutrisno: Ada Tidak Puas Silahkan JR ke MK

UU KUHAP Disahkan, Dr. Sutrisno: Ada Tidak Puas Silahkan JR ke MK

18 November 2025
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID