Rabu, Mei 14, 2025
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Dinilai Merusak Citra MA dan Berbelit, Marthen Napang Dituntut 4 Tahun Penjara

    Guru Besar Unhas Divonis 3 Tahun, PERGUBI: Mencoreng Dunia Pendidikan

    Setara Minta Panglima TNI dan KASAD Batalkan ST Pengamanan Kejaksaan

    Setara Minta Panglima TNI dan KASAD Batalkan ST Pengamanan Kejaksaan

    Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI

    Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI

    Usai Lebaran Sekum PP IPPAT Putuskan Pensiun Dini, Ada Apa?

    Usai Lebaran Sekum PP IPPAT Putuskan Pensiun Dini, Ada Apa?

    Trio Munjirin-Kusmanto-Eka Pimpin Jaktim, Iin Mutmainnah Jadi Kadis PPA&PP

    Trio Munjirin-Kusmanto-Eka Pimpin Jaktim, Iin Mutmainnah Jadi Kadis PPA&PP

    Sinode GKSS Desak STFT Intim Keluarkan SK Pemberhentian Marthen Napang

    Divonis 3 Tahun, PT Jakarta “Kubur” Marthen Napang Lebih Dalam

  • Ekonomi & Bisnis
    KADIN DKI Jakarta Dukung Inisiatif Strategis “Connect Jakarta”

    KADIN DKI Jakarta Dukung Inisiatif Strategis “Connect Jakarta”

    Miris PHK Massal, Ketum KADIN Jakarta Beri Solusi

    Miris PHK Massal, Ketum KADIN Jakarta Beri Solusi

    Diana Dewi: Entaskan Pengangguran Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta

    Diana Dewi: Entaskan Pengangguran Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta

    Diana Dewi: Kolaborasi Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berkelanjutan

    Diana Dewi: Kolaborasi Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berkelanjutan

    Ketum KADIN Jakarta: Buruh Berdaya Ciptakan Ekosistem Usaha Berkelanjutan

    Ketum KADIN Jakarta: Buruh Berdaya Ciptakan Ekosistem Usaha Berkelanjutan

    Resmikan Yayasan ANP Purwokerto, Komitmen Diana Dewi Bangun Generasi Bangsa

    Diana Dewi: Lowongan Dalam Negeri Minim, Calon Pekerja Hengkang

  • Humaniora
    Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

    Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

    Peduli Bumi, Forhati Nasional Tanam Mangrove di Pesisir Ketapang

    Peduli Bumi, Forhati Nasional Tanam Mangrove di Pesisir Ketapang

    Ketum PITI: Waisak Ajarkan Kita Miliki Kebijaksaan dan Pengendalian Diri

    Ketum PITI: Waisak Ajarkan Kita Miliki Kebijaksaan dan Pengendalian Diri

    Sambut Imam Besar Al-Azhar, Ketum PGI: Dokumen Abu Dhabi Relevan di Kekinian

    Gomar Gultom Berharap Paus Leo XIV Teruskan Tradisi Persaudaraan Kemanusiaan

    PGI Sambut Terpilihnya Pope Leo XIV

    PGI Sambut Terpilihnya Pope Leo XIV

    Beri Beasiswa, Amartha Foundation Dorong Kemajuan Kaum Perempuan

    Beri Beasiswa, Amartha Foundation Dorong Kemajuan Kaum Perempuan

    Gelar HBH, Pluralisme di Peradi Contoh Nyata Bagi Bangsa

    Gelar HBH, Pluralisme di Peradi Contoh Nyata Bagi Bangsa

    Ini Harapan Alumni Usakti Bagi Ketum IKA Trisakti Terpilih

    Ini Harapan Alumni Usakti Bagi Ketum IKA Trisakti Terpilih

    UKSW Raih Penghargaan LEPRID di Dies Perak Fiskom

    UKSW Raih Penghargaan LEPRID di Dies Perak Fiskom

  • Eksklusif
    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Pasca Lebaran, Toko Daging Nusantara Langsung Banjir Diskon

    Jalan Mulus ILFC Menuju Panggung Juara di Asia Lawyers 2025

    Jalan Mulus ILFC Menuju Panggung Juara di Asia Lawyers 2025

    Diana Dewi Doakan Kemajuan Bangsa dan Kesejahteraan Rakyat di Idul Fitri

    Diana Dewi Doakan Kemajuan Bangsa dan Kesejahteraan Rakyat di Idul Fitri

  • Inspirasi
    Berjiwa Besar Kunci Pelihara Silahturahmi dan Persaudaraan

    Berjiwa Besar Kunci Pelihara Silahturahmi dan Persaudaraan

    Ketum KOWANI: 2025, Perempuan Indonesia Harus Lebih Percaya Diri dan Saling Mendukung

    Ketum KOWANI: 2025, Perempuan Indonesia Harus Lebih Percaya Diri dan Saling Mendukung

    Susi Andrianis: Perempuan Pilar Pokok Terwujudnya Indonesia Emas 2045

    Susi Andrianis: Perempuan Pilar Pokok Terwujudnya Indonesia Emas 2045

    Mother’s Day, Ketum KOWANI: Jadilah Ibu Bangsa yang Menginspirasi Generasi Penerus

    Mother’s Day, Ketum KOWANI: Jadilah Ibu Bangsa yang Menginspirasi Generasi Penerus

    Giwo Rubianto Wiyogo, Cermin Pengabdian Tiada Akhir

    Giwo Rubianto Wiyogo, Cermin Pengabdian Tiada Akhir

    Resmikan Yayasan ANP Purwokerto, Komitmen Diana Dewi Bangun Generasi Bangsa

    Resmikan Yayasan ANP Purwokerto, Komitmen Diana Dewi Bangun Generasi Bangsa

  • Opini
    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Dinilai Merusak Citra MA dan Berbelit, Marthen Napang Dituntut 4 Tahun Penjara

    Guru Besar Unhas Divonis 3 Tahun, PERGUBI: Mencoreng Dunia Pendidikan

    Setara Minta Panglima TNI dan KASAD Batalkan ST Pengamanan Kejaksaan

    Setara Minta Panglima TNI dan KASAD Batalkan ST Pengamanan Kejaksaan

    Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI

    Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI

    Usai Lebaran Sekum PP IPPAT Putuskan Pensiun Dini, Ada Apa?

    Usai Lebaran Sekum PP IPPAT Putuskan Pensiun Dini, Ada Apa?

    Trio Munjirin-Kusmanto-Eka Pimpin Jaktim, Iin Mutmainnah Jadi Kadis PPA&PP

    Trio Munjirin-Kusmanto-Eka Pimpin Jaktim, Iin Mutmainnah Jadi Kadis PPA&PP

    Sinode GKSS Desak STFT Intim Keluarkan SK Pemberhentian Marthen Napang

    Divonis 3 Tahun, PT Jakarta “Kubur” Marthen Napang Lebih Dalam

  • Ekonomi & Bisnis
    KADIN DKI Jakarta Dukung Inisiatif Strategis “Connect Jakarta”

    KADIN DKI Jakarta Dukung Inisiatif Strategis “Connect Jakarta”

    Miris PHK Massal, Ketum KADIN Jakarta Beri Solusi

    Miris PHK Massal, Ketum KADIN Jakarta Beri Solusi

    Diana Dewi: Entaskan Pengangguran Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta

    Diana Dewi: Entaskan Pengangguran Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta

    Diana Dewi: Kolaborasi Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berkelanjutan

    Diana Dewi: Kolaborasi Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berkelanjutan

    Ketum KADIN Jakarta: Buruh Berdaya Ciptakan Ekosistem Usaha Berkelanjutan

    Ketum KADIN Jakarta: Buruh Berdaya Ciptakan Ekosistem Usaha Berkelanjutan

    Resmikan Yayasan ANP Purwokerto, Komitmen Diana Dewi Bangun Generasi Bangsa

    Diana Dewi: Lowongan Dalam Negeri Minim, Calon Pekerja Hengkang

  • Humaniora
    Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

    Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

    Peduli Bumi, Forhati Nasional Tanam Mangrove di Pesisir Ketapang

    Peduli Bumi, Forhati Nasional Tanam Mangrove di Pesisir Ketapang

    Ketum PITI: Waisak Ajarkan Kita Miliki Kebijaksaan dan Pengendalian Diri

    Ketum PITI: Waisak Ajarkan Kita Miliki Kebijaksaan dan Pengendalian Diri

    Sambut Imam Besar Al-Azhar, Ketum PGI: Dokumen Abu Dhabi Relevan di Kekinian

    Gomar Gultom Berharap Paus Leo XIV Teruskan Tradisi Persaudaraan Kemanusiaan

    PGI Sambut Terpilihnya Pope Leo XIV

    PGI Sambut Terpilihnya Pope Leo XIV

    Beri Beasiswa, Amartha Foundation Dorong Kemajuan Kaum Perempuan

    Beri Beasiswa, Amartha Foundation Dorong Kemajuan Kaum Perempuan

    Gelar HBH, Pluralisme di Peradi Contoh Nyata Bagi Bangsa

    Gelar HBH, Pluralisme di Peradi Contoh Nyata Bagi Bangsa

    Ini Harapan Alumni Usakti Bagi Ketum IKA Trisakti Terpilih

    Ini Harapan Alumni Usakti Bagi Ketum IKA Trisakti Terpilih

    UKSW Raih Penghargaan LEPRID di Dies Perak Fiskom

    UKSW Raih Penghargaan LEPRID di Dies Perak Fiskom

  • Eksklusif
    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Pasca Lebaran, Toko Daging Nusantara Langsung Banjir Diskon

    Jalan Mulus ILFC Menuju Panggung Juara di Asia Lawyers 2025

    Jalan Mulus ILFC Menuju Panggung Juara di Asia Lawyers 2025

    Diana Dewi Doakan Kemajuan Bangsa dan Kesejahteraan Rakyat di Idul Fitri

    Diana Dewi Doakan Kemajuan Bangsa dan Kesejahteraan Rakyat di Idul Fitri

  • Inspirasi
    Berjiwa Besar Kunci Pelihara Silahturahmi dan Persaudaraan

    Berjiwa Besar Kunci Pelihara Silahturahmi dan Persaudaraan

    Ketum KOWANI: 2025, Perempuan Indonesia Harus Lebih Percaya Diri dan Saling Mendukung

    Ketum KOWANI: 2025, Perempuan Indonesia Harus Lebih Percaya Diri dan Saling Mendukung

    Susi Andrianis: Perempuan Pilar Pokok Terwujudnya Indonesia Emas 2045

    Susi Andrianis: Perempuan Pilar Pokok Terwujudnya Indonesia Emas 2045

    Mother’s Day, Ketum KOWANI: Jadilah Ibu Bangsa yang Menginspirasi Generasi Penerus

    Mother’s Day, Ketum KOWANI: Jadilah Ibu Bangsa yang Menginspirasi Generasi Penerus

    Giwo Rubianto Wiyogo, Cermin Pengabdian Tiada Akhir

    Giwo Rubianto Wiyogo, Cermin Pengabdian Tiada Akhir

    Resmikan Yayasan ANP Purwokerto, Komitmen Diana Dewi Bangun Generasi Bangsa

    Resmikan Yayasan ANP Purwokerto, Komitmen Diana Dewi Bangun Generasi Bangsa

  • Opini
    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
INNEWS.CO.ID
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Politik & Hukum

Perkara Sumpah Palsu, Nasib Doktor Hukum Ike Farida Ditentukan Besok

admin oleh admin
2 Desember 2024
di Politik & Hukum
Waktu Membaca:3 menit dibaca
0
Ike Farida Terus Berkilah, Sebut Dirinya Tak Paham Litigasi

Suasana sidang mendengarkan duplik dari Tim Penasihat Hukum Ike Farida di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024)

Jakarta, innews.co.id – Sidang perkara dugaan sumpah palsu yang dilakukan oleh seorang Doktor Hukum Ike Farida, memasuki tahap akhir, di mana pada Selasa, 3 Desember 2024 ini, rencananya Majelis Hakim akan membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, perkara ini berawal dari pemesanan apartemen oleh Ike Farida pada tahun 2012 silam, di mana tidak dapat dilanjutkan dengan penandatanganan PPJB dan AJB lantaran diketahui Ike bersuamikan Warga Negara Asing (WNA) dan tidak memiliki perjanjian kawin.

Oleh pengembangan, pembayaran yang sudah masuk berniat dikembalikan secara utuh, namun ditolak Ike. Bahkan, Ike meminta sejumlah ganti kerugian. Pada tahun 2014, seluruh pembayaran telah dikembalikan melalui konsinyasi di PN Jakarta Timur, namun tetap Ike Farida menolak untuk menerimanya.

Tahun 2015 Ike Farida melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 51/PDT.G/2015/PN JKT.SEL, kemudian banding dengan nomor perkara 93/PDT/2018/PT DKI93/PDT/2018/PT DKI, hingga kasasi dengan nomor perkara 3181 K/Pdt/2018.

Di sela gugatannya, pada 2017 Ike Farida membuat Perjanjian Perkawinan dan menambahkan sebagai alat bukti tambahan pada perkara banding. Bersamaan pada waktu itu, Ike Farida juga mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi dan mendapatkan putusan MK nomor 69/PUU-XIII/2015.

Pada 2018 sebagaimana diketahui, Putusan Banding menguatkan putusan tingkat pertama, dan putusan Kasasi menguatkan putusan banding. Majelis Hakim Kasasi juga telah mempertimbangkan bahwa Putusan PN Jakarta Selatan telah diputus sebelum Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, sehingga Putusan MK tersebut tidak memiliki akibat hukum terhadap putusan a quo.

Ike Farida kemudian melakukan upaya PK. Ike Farida memberikan Kuasa kepada Nurindah, salah satu lawyer dari Law Firm yang dimilikinya, agar mengajukan PK dan melakukan sumpah atas bukti baru sebagai novum. Ike Farida akhirnya menang PK.

Namun, ternyata bahwa bukti yang dianggapnya baru tersebut telah dipakai pada tingkat peradilan sebelumnya. Sumpah dengan surat kuasa atas bukti baru yang ternyata bukan baru tersebut secara materiil telah melanggar pasal 242 KUHP.

Dalam persidangan, Ike Farida menyatakan bahwa tidak paham kalau PK harus ada novum dan harus disumpah novum. Patut dipertanyakan, seorang dengan latar belakang pendidikan hukum dan memiliki Law Firm tidak paham harus ada sumpah untuk menyatakan bukti baru.

“Saya tidak pernah menghadiri persidangan dari tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali, jadi saya tidak mengetahui bukti apa saja yang sudah digunakan sebelumnya. Nurindah dan Yahya sudah kami laporkan kepada Peradi karena diduga melakukan pelanggaran etik,” kata Ike Farida, di persidangan, 8 November 2024 lalu.

“Yang Mulia, terus terang saya banyak belajar dari kasus ini. Selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi,” kata Ike Farida di hadapan Majelis Hakim PN Jaksel.

Padahal, semua dokumen gugatan diparaf oleh Ike. Hal inipun di persidangan juga tidak diakui oleh Ike yang menyatakan bahwa hanya membubuhkan paraf saja tanpa tahu isinya.

“Ibu Ike Farida orang yang teliti dan selalu memeriksa setiap dokumen yang akan digunakan, dan ada grup whatsapps (WAG) bersama antara kuasa hukum dengan Ike Farida. Jadi semua hal pasti dibicarakan bersama dengan Ike,” kata Yahya, mantan lawyer Ike Farida dalam kesaksiannya, Selasa (28/10/2024).

Nurindah, yang diberi kuasa oleh Ike Farida untuk mengajukan PK dan untuk melakukan sumpah bukti baru, menegaskan, dirinya tidak punya kepentingan apapun dalam hal ini dan semua yang dilakukan adalah sepengetahuan dan sepersetujuan Ike Farida.

“Sebagai Advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office. Kami heran mengapa Ike Farida mau mengakui hasil kemenangan Peninjauan Kembali tetapi tidak mau mengakui prosesnya”, tutur Lammarasi didampingi Bambang, Jumat (25/10/2024).

“Bahwa terdapat percakapan antara terdakwa dengan Nurindah MM Simbolon sebelum dan setelah pengajuan memori Peninjauan Kembali dan sumpah novum, percakapan dilakukan melalui WAG,” ucap Jaksa dalam pledoinya, Kamis, 21 November 2024.

“Dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida,” sambung Jaksa.

“Menurut saya, ada mens rea (niat jahat) dibalik upaya hukum yang dilakukan Ike. Salah satunya memberi somasi tiga kali berturut-turut dalam rentang tiga minggu. Kedua, laporan pidana di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan karena tidak ada bukti adanya delik pidana). Dan, yang ketiga pihak perusahaan (pengembang) menitipkan uangnya ke PN Jaktim kemudian dibantahnya (Ike Farida) serta tidak mau ambil. Keempat, dia menggugat perdata serta yang kelima terjadinya PK (Peninjuan Kembali dengan novum yang seolah-olah baru ditemukan) itu. Apa itu bukan mens rea? Katanya itu upaya hukum, tapi kok menyerang habis dengan berbagai cara,” beber ahli pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., Kamis (31/10/2024). (RN)

Post Views: 292
Tag: Doktor hukumDugaan sumpah palsuIke FaridaPN Jakarta Selatan
BagikanTweetPinBagikanKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Prepare Mundiavocat Dubai 2024, ILFC Menang Telak di Akhir Laga Uji Coba

Berita Berikutnya

Relawan Rido Gelar Demo di KPUD Jakarta, Tuntut Pilkada Dua Putaran

Berita Terkait

Dinilai Merusak Citra MA dan Berbelit, Marthen Napang Dituntut 4 Tahun Penjara
Politik & Hukum

Guru Besar Unhas Divonis 3 Tahun, PERGUBI: Mencoreng Dunia Pendidikan

13 Mei 2025
Setara Minta Panglima TNI dan KASAD Batalkan ST Pengamanan Kejaksaan
Politik & Hukum

Setara Minta Panglima TNI dan KASAD Batalkan ST Pengamanan Kejaksaan

12 Mei 2025
Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI
Politik & Hukum

Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI

8 Mei 2025
Usai Lebaran Sekum PP IPPAT Putuskan Pensiun Dini, Ada Apa?
Politik & Hukum

Usai Lebaran Sekum PP IPPAT Putuskan Pensiun Dini, Ada Apa?

8 Mei 2025
Trio Munjirin-Kusmanto-Eka Pimpin Jaktim, Iin Mutmainnah Jadi Kadis PPA&PP
Politik & Hukum

Trio Munjirin-Kusmanto-Eka Pimpin Jaktim, Iin Mutmainnah Jadi Kadis PPA&PP

7 Mei 2025
Sinode GKSS Desak STFT Intim Keluarkan SK Pemberhentian Marthen Napang
Politik & Hukum

Divonis 3 Tahun, PT Jakarta “Kubur” Marthen Napang Lebih Dalam

6 Mei 2025
Diduga Pakai Ijazah Palsu, Bupati Rokan Hilir Dipolisikan
Politik & Hukum

Diduga Pakai Ijazah Palsu, Bupati Rokan Hilir Dipolisikan

5 Mei 2025
Prabowo Mau Naikkan Gaji Hakim, Ini Besaran Sebelumnya
Politik & Hukum

Prabowo Mau Naikkan Gaji Hakim, Ini Besaran Sebelumnya

3 Mei 2025
DPD Minta Kemendagri Segera Lantik Anggota DPR Papua
Politik & Hukum

DPD Minta Kemendagri Segera Lantik Anggota DPR Papua

4 Mei 2025
Berita Berikutnya
Relawan Rido Gelar Demo di KPUD Jakarta, Tuntut Pilkada Dua Putaran

Relawan Rido Gelar Demo di KPUD Jakarta, Tuntut Pilkada Dua Putaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

25 April 2025
Hari Kartini, Perkhin Ajak Perempuan Indonesia Aktif dan Berkontribusi Positif

Hari Kartini, Perkhin Ajak Perempuan Indonesia Aktif dan Berkontribusi Positif

20 April 2025
Kartini Energi: Dihargai Dunia ‘Dianiaya’ Negeri Sendiri

Kartini Energi: Dihargai Dunia ‘Dianiaya’ Negeri Sendiri

21 April 2025
Trio Munjirin-Kusmanto-Eka Pimpin Jaktim, Iin Mutmainnah Jadi Kadis PPA&PP

Trio Munjirin-Kusmanto-Eka Pimpin Jaktim, Iin Mutmainnah Jadi Kadis PPA&PP

7 Mei 2025

Top News

Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

25 April 2025
Hari Kartini, Perkhin Ajak Perempuan Indonesia Aktif dan Berkontribusi Positif

Hari Kartini, Perkhin Ajak Perempuan Indonesia Aktif dan Berkontribusi Positif

20 April 2025
Kartini Energi: Dihargai Dunia ‘Dianiaya’ Negeri Sendiri

Kartini Energi: Dihargai Dunia ‘Dianiaya’ Negeri Sendiri

21 April 2025
Trio Munjirin-Kusmanto-Eka Pimpin Jaktim, Iin Mutmainnah Jadi Kadis PPA&PP

Trio Munjirin-Kusmanto-Eka Pimpin Jaktim, Iin Mutmainnah Jadi Kadis PPA&PP

7 Mei 2025

Terkini

Dinilai Merusak Citra MA dan Berbelit, Marthen Napang Dituntut 4 Tahun Penjara

Guru Besar Unhas Divonis 3 Tahun, PERGUBI: Mencoreng Dunia Pendidikan

13 Mei 2025
Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

12 Mei 2025
Setara Minta Panglima TNI dan KASAD Batalkan ST Pengamanan Kejaksaan

Setara Minta Panglima TNI dan KASAD Batalkan ST Pengamanan Kejaksaan

12 Mei 2025
Peduli Bumi, Forhati Nasional Tanam Mangrove di Pesisir Ketapang

Peduli Bumi, Forhati Nasional Tanam Mangrove di Pesisir Ketapang

12 Mei 2025
Ketum PITI: Waisak Ajarkan Kita Miliki Kebijaksaan dan Pengendalian Diri

Ketum PITI: Waisak Ajarkan Kita Miliki Kebijaksaan dan Pengendalian Diri

12 Mei 2025
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Dinilai Merusak Citra MA dan Berbelit, Marthen Napang Dituntut 4 Tahun Penjara

Guru Besar Unhas Divonis 3 Tahun, PERGUBI: Mencoreng Dunia Pendidikan

13 Mei 2025
Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

12 Mei 2025
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID