Jakarta, innews.co.id – Penganugerahan Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025, merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan atas jasa-jasanya yang luar biasa untuk kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa.
Salah satu yang menerima gelar tersebut adalah mantan Presiden RI, Almarhum Jenderal Besar TNI (Purn) H.M. Soeharto, yang diserahkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada Bambang Trihatmodjo dan Siti Hardijanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto), di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Keputusan memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sontak menuai pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang menilai gelar tersebut tidak layak diberikan kepada Soeharto.
“Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum Bapak Soeharto sudah tepat. Beliau telah berbuat banyak selama 32 tahun memimpin Indonesia,” kata Ketua DPC Peradi Jayapura, Dr. Pieter Ell, SH., MH., dalam pernyataan persnya, di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kita sebagai bangsa harus dapat menghargai jasa-jasa pemimpin negara terdahulu. “Setiap pemimpin memiliki karya. Apalagi Soeharto yang dijuluki Bapak Pembangunan,” jelas advokat kawakan ini.
Bagi aktor layar lebar yang telah membintangi sejumlah film antara lain, Satu Tungku Tiga Batu bareng Samuel Rizal Arifin dan film Preman Ugal-Ugalan bersama Syahrini ini, kalaupun ada pro kontra hal biasa.
“Pro kontra dalam sebuah kebijakan pemerintah itu wajar dan biasa-biasa saja di alam demokrasi,” tukasnya.
Ditegaskannya, sebelum ada putusan pengadilan yang membatalkan pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional, maka kita sebagai masyarakat warga wajib menghormati putusan tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik, mari kita hormati keputusan Presiden Prabowo dalam menetapkan pahlawan nasional,” tukasnya. (RN)












































