Polemik Rumah di Taman Villa Baru, Sudah Jadi Tersangka, Ustad Haryono Tetap Ngotot Pertahankan Rumah

Sengketa pembelian rumah di Taman Villa Baru, Bekasi Selatan

Jakarta, innews.co.id – Rumah yang tadinya milik Ustad Haryono di Taman Villa Baru, Bekasi Selatan, tiga tahun lalu sudah dibeli oleh Benlis Butar-butar sekitar Rp 7 milyar. Semua proses pembayaran sudah dilakukan, bahkan telah di balik nama. Sayangnya, hingga kini, rumah tersebut masih diakui milik Ustad Haryono.

Merasa ditipu dalam proses jual beli rumah ini, Benlis mengadukan persoalan ini ke Polda Metro Jaya. Setelah melalui penyelidikan, Ustad Haryono pun ditetapkan sebagai tersangka.

Benlis Butar-butar mengatakan sudah membeli rumah tersebut dari Ustad Haryono sekitar 3-4 tahun silam. Namun hingga kini, rumah tersebut belum bisa ditempati karena masih dihuni keluarga Ustad Haryono

Beberapa waktu lalu, Benlis mendatangi rumah tersebut yang ternyata ditempati menantu dari Ustad Haryono. Bahkan dengan sikap yang arogan menantu Ustad Haryono bersikeras tidak mau menyerahkan rumah tersebut.

“Tiga empat tahun lalu saya sudah membeli rumah ini dari Ustad Haryono. Saya sudah rugi, baik secara materiil maupun immateriil karena membeli rumah ini tapi tidak bisa menempati sampai sekarang,” kata Benlis dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).

Benlis menjelaskan, tiga tahun lalu ia membeli rumah senilai kurang lebih Rp 7 milyar. Ketika itu dia bersama Ustad Haryono sudah ke notaris dan melakukan AJB. “Bukti-bukti kwitansi juga lengkap. Tapi sampai saat ini rumah yang saya beli belum juga dikosongkan,” ungkapnya lagi.

Gegara belum mau menyerahkan rumah, Ustad Haryono kini dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya

Dia mengaku sudah melakukan upaya persuasif, melakukan somasi, menempuh jalur hukum, sampai melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Deki Wermasubbun Kuasa Hukum Ustad Haryono dalam tayangan videonya mengatakan, tiga tahun lalu, Ustad Haryono pinjam uang ke Benlis sebesar Rp 6 milyar. Uniknya, Deki pun menyampaikan harga rumah dalam hitungan sekarang, senilai Rp 13,5 milyar. “Saya mengajak Benlis untuk duduk bersama membicarakan persoalan ini,” kata Deki seraya mengatakan Ustad Haryono saat ini tinggal di Riau.

Kontradiktif dengan keterangan Benlis sebelumnya. Saat ini kasus ini ditangani Polda Metro Jaya dan pasal yang disangkakan kepada Ustad Haryono adalah Pasal 167 KUHP yakni, memasuki pekarangan orang lain dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Informasinya, saat ini sudah ada surat penangkapan terhadap Ustad Haryono dari Polda Metro Jaya. (IN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan