Sengketa Nama Domain Lintas Negara Bisa Diselesaikan Melalui Arbitrase

Ketua Umum AKHKI, Dr. Suyud Margono menjadi pembicara dalam diskusi di Hong Kong

Jakarta, innews.co.id – Penyelesaian melalui jalur mediasi dan arbitrase menjadi pilihan alternatif dalam menyelesaikan sengketa nama domain lintas negara.

“Sistem hukum arbitrase sekarang ini memungkinkan para pihak yang bersengketa untuk memberikan otoritas kepada Lembaga Arbitrase, baik nasional maupun internasional untuk memeriksa dan memutus perkara yang dilimpahkan kepada Lembaga Arbitrase, termasuk perkara di bidang alih teknologi, sistem bisnis, dan royalti dalam sistem kekayaan intelektual,” kata Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Dr. Suyud Margono, pertemuan yang diwakili oleh Ms. Louise Wong, (Special Counsel), pada program visitasi ke The Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC’s), di Hong Kong Special Administrative Region (SAR), Selasa (3/12/2024).

Dalam diskusi bertajuk “On Hong Kong as an International Arbitration Centre”, Suyud memaparkan terkait peran Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) atau dikenal juga dengan Patent Attorneys maupun Trademarks Agent, di mana Konsutan KI atas nama kliennya melakukan prosecution terhadap pendaftaran paten, merek, desain industri termasuk hak cipta.

Dr. Suyud Margono bicara soal sengketa nama domain lintas negara

Dalam hal-hal tertentu, Konsultan KI memberikan advice terkait permasalahan nama domain terhadap merek dan nama perusahaan yang sudah ada. Karena kemungkinan pihak beritikad tidak baik (bad faith) mendaftarkan merek maupun nama perusahaan dengan meng-klaim suatu nama domain, khususnya country code level domain (CCTlds), termasuk di Indonesia, karena digunakan maupun diketahui lebih dahulu di internet market places.

HKIAC’s yang merupakan Lembaga Arbitrase serupa dengan Badan Arbitrase Nasonal Indonesia (BANI), membuka peluang untuk bekerjasama dengan mitra sejawat Konsultan KI di Hong Kong untuk penyelesaian sengketa nama domain internasional atau merek terkenal (well-known marks).

Dalam diskusi tersebut Suyud menekankan manfaat domain sebagai sarana untuk memasarkan produk sehingga memudahkan dalam bertransaksi. Juga sebagai wadah untuk menyimpan hasil karya atau portofolio. Dan, pemanfaatan antara nama domain, merek dagang dan hak kekayaan intelektual (HKI), sehingga perlu kolaborasi dengan negara/pemerintah sehingga pemilik merek juga terlindungi nama domainnya.

Lebih jauh dikatakannya, permasalahan merek sebagai nama domain, di antaranya karena pelanggaran terjadi saat nama domain pihak lain yang tidak ada hubungan (non-affiliate) dengan sebuah perusahaan/merek terdaftar sebagai nama domainnya di jaringan internet. Pelanggaran juga terjadi saat nama domain tidak linier dengan konten website, produk (barang/jasa) di jaringan internet.

Suyud menekankan pentingnya kontribusi Konsultan KI dalam pelayanan kepada masyarakat, baik dari pemberian jasa profesional maupun dari sisi klien korporasi dalam maupun luar negeri. Hal tersebut berdampak bagi perkembangan inovasi dan tentunya sistem kekayaan intelektual di Indonesia. Karenanya penting dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja profesi Konsultan KI.

Sejumlah kegiatan visitasi dan diskusi juga dilakukan di antaranya bertemu dengan Ms. Helen Kung, Deputy Principal Government Counsel (Legal Enhancement and Development Office), Department of Justice the Government HongKong SAR. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan