Hindari Barang Palsu, Penting Produk UMKM Lakukan Registrasi Paten

Ketua Umum AKHKI, Dr. Suyud Margono (tengah) penuhi undangan The Government Hong Kong Special Administrative Region (SAR)

Jakarta, innews.co.id – Registrasi paten bagi produk UMKM menjadi sesuatu yang penting. Disamping memperluas dukungan bagi pengembangan usaha, juga merupakan bentuk perhatian negara guna mengatasi beredarnya barang-barang palsu di pasaran.

“Para pelaku UMKM memiliki tanggung jawab melakukan registrasi paten. Ini juga menjadi cara agar perusahan mulai mengelola portofolio kekayaan intelektual,” kata Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Dr. Suyud Margono, di Hong Kong Special Administrative Region (SAR), dalam visitasi ke Intellectual Property Department, Hong Kong, 2 Desember 2024 lalu.

Suyud menegaskan, selain perlunya penegakkan hukum, bisa juga diangkat Duta KI (Kekayaan Intelektual) atau IP Ambassador dari unsur publik figur di masyarakat.

Dr. Suyud Margono usulkan beberapa hal dalam diskusi di Hong Kong Special Administrative Region (SAR), 2 Desember lalu

“Perlu juga labelling Produk Asli (No Fake Product) pada barang-barang yang terdapat pada market places. Ini sebagai wujud perhatian negara terhadap permasalahan peredaran barang palsu,” urainya.

Diskusi dengan Mr. Derek Lau, Assistant Director of Intellectual Property (Advisory), mengangkat topik “On Protection of Intellectual Property Rights in Hong Kong”, yang intinya terkait perkembangan sistem kekayaan intelektual di dunia pada umumnya.

Beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan antara lain:

  1. Pengurangan Pajak atas Komersialisasi Paten yang dilaksanakan di negara tersebut

  2. Strategi pengembangan UMKM melalui registrasi paten (bekerjasama dengan penduduk Cina (Mainland Collaboration)

  3. SMEs IP Manager yang merupakan cara agar perusahan mulai mengelola portofolio kekayaan intelektual dan berinovasi dan mengembangkan produk dan layanan terbaru

Lebih jauh Suyud Margono menguraikan bahwa dalam Undang-Undang Paten yang baru terdapat pokok-pokok perubahan di antaranya:

  1. Pengaturan teknis pelaksanaan paten oleh pemegang paten, mengakomodasi pemeriksaan kembali substantif (re-examination)

  2. Memungkinkan invensi yang dapat implementasikan pada komputer dalam kategori sistem, metode, dan penggunaan fungsi, meskipun dalam praktek telah beberapa kali diajukan registrasi

  3. Perubahan teknis berupa grace period atau ketentuan masa publikasi paten diperpanjang dari sebelumnya 6 bulan menjadi 12 bulan. Ketentuan ini ditujukan unuk memberikan kesempatan bagi knventor yang invensinya telah rilis lebih dahulu pada jurnal atapun exhibition, baik nasional maupun internasional.

Suyud menyampaikan pokok-pokok perubahan Regulasi Paten (Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024), yang ditujukan untuk mendorong inovasi dan meningkatkan pendaftaran paten nasional. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan