Suyud Margono: Meski Beda Yurisdiksi Konsultan KI Tetap Bisa Kerjasama

Ketua Umum AKHKI Dr. Suyud Margono bersama Mr. Raymond Ali (Legal Counsel), yang mewakili Mr. Yul Edison, Consulate General Office of the Republic of Indonesia di HongKong

Jakarta, innews.co.id – Perbedaan yurisdiksi antara satu negara dengan negara lain tidak menjadi penghalang untuk menjalin kerjasama antara para Konsultan Kekayaan Intelektual (KI).

“Kerjasama tetap diperlukan dan itu sangat dimungkinkan,” kata Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Dr. Suyud Margono, usai melakukan kunjungan ke Mr. Yul Edison, Consulate General Office of the Republic of Indonesia di HongKong, yang diwakili oleh Mr. Raymond Ali (Legal Counsel), di Hong Kong Special Administrative Region (SAR), Senin (2/12/2024) lalu.

Beberapa model kerjasama yang bisa dikembangkan, mulai dari correspondence office, terafiliasi, dan cabang. Bahkan sekarang berdasarkan platform digital services lintas batas.

Dr. Suyud Margono memberikan cinderamata kepada Mr. Raymond Ali

“Kerjasama ini diperlukan sebagai strategi bisnis dan pengembangan profesi Konsultan KI melalui registrasi paten, merek, desain industri sekaligus membuka peluang peningkatan registrasi kekayaan intelektual Indonesia ke luar negeri, termasuk peluang terhadap permasalahan dan proses penegakan hukum,” beber Suyud.

Sementara itu, Mr. Raymond Ali menyampaikan bahwa profesi Konsultan KI, termasuk juga konsultan hukum memiliki peluang untuk bekerjasama karena aktifitas ekonomi dan bisnis dilakukan oleh warganegara Indonesia (WNI) di Hong Kong. Dirinya menyarankan agar dapat berkolaborasi dengan mitra sejawat Konsultan KI (Patent Attorneys or Trademarks Agent) di Hong Kong.

Suyud Margono menerangkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, AKHKI telah ada dan diakui sebagai organisasi profesi berbentuk Badan Hukum Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia.

Sebagaimana ketentuan dalam PP tersebut, profesi Konsultan KI wajib berhimpun dalam satu wadah organisasi profesi, sehingga kolaborasi termasuk kerjasama kemitraan dapat melalui keanggotaan pada AKHKI.

Lebih jauh Suyud menjelaskan, anjangsana hari pertama di Hong Kong diisi dengan berbagai kegiatan antara lain:

  1. Melakukan visitasi di Intellectual Property Department, The Government Hong Kong SAR dan diskusi dengan topik “On Protection Of Intellectual Property Rights in Hong Kong”.

  2. Pertemuan dengan Dr. Bernard CHAN, Under Secretary for Commerce and Economic Development, Commerce and Economic Development Bureau, The Government Hong Kong SAR. Diskusi mengangkat topik “On Promotion of Hong Kong as an Intellectual Property Trading Hub and Hong Kong’s Participation in the Belt and Road Initiative”

  3. Pertemuan dengan Ms. Aubrey FUNG, Principal Assistant Secretary for Constitutional and Mainland Affairs, Constitutional and Mainland Affairs Bureau, The Government Hong Kong SAR. Adapun topik diskusi yakni, “One Country, Two Systems in Hong Kong and the Development of the Guangdong-Hong Kong-Macao Greater Bay Area”.

Lanjut Suyud, kontribusi Konsultan KI, dari sisi pelayanan masyarakat, baik dari pemberian jasa profesional maupun dari sisi klien korporasi dalam maupun luar negeri sangat berdampak bagi perkembangan inovasi dan tentunya sistem kekayaan intelektual di Indonesia, sehingga penting dilakukan monitoring dan evaluasi kinerja profesi Konsultan KI.

Kehadiran Ketum AKHKI ini untuk memenuhi undangan dari The Government Hong Kong Special Administrative Region (SAR) dengan Sponsored Visitors Programme pada 1- 7 Desember 2024, di mana ini ditujukan bagi para pemimpin organisasi pemerintahan ataupun organisasi masyarakat (non-government leader) dari seluruh dunia. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan