Jakarta, innews.co.id – Menyikapi keluarnya keputusan Dirjen AHU Kementerian Hukum RI, terkait pengakuan dan diterimanya pendaftaran Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi Kongres Luar Biasa, maka Pengurus Pusat INI versi Kongres melaporkan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Direktorat AHU.
“Kami menemui Ketua Ombudsman untuk melaporkan adanya dugaan maladministrasi dari Dirjen AHU dengan menerima pendaftaran kepengurusan INI versi KLB,” kata Ketua Umum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah, di Gedung Ombudsman RI, di Jakarta, Jum’at (28/2/2025).
Pihaknya berharap, Ombudsman bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Dokumen-dokumen yang dibutuhkan sudah kami serahkan. Tentunya harapan kami tidak berlarut-larut dan bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Tri Firdaus.
Dikatakannya, perlu ada kepastian dan kejelasan. “Siapapun yang jadi Ketua Umum di PP INI tidak masalah, asalkan sesuai dengan AD/ART organisasi. Menegakkan AD/ART merupakan tujuan kami datang ke sini, bukan karena alasan lain,” terangnya.
Baginya, marwah organisasi harus ditegakkan. Jangan sampai kedepan muncul KLB-KLB yang tidak sesuai dengan AD/ART. Seperti diketahui AD/ART ibarat kitab suci bagi organisasi. Demikian juga di organisasi notaris, hal tersebut diamanatkan pada Pasal 82 UU Jabatan Notaris.
Selain ke Ombudsman, PP INI Kongres juga akan melaporkan masalah ini ke pihak-pihak lainnya. “Kami terus bicarakan di internal langkah-langkah apa yang akan diambil menyikapi masalah ini,” imbuhnya.
Masalah dualisme melahirkan kebingungan di kalangan notaris, terutama di daerah-daerah mengenai organisasi mana yang mau diikuti. Demikian juga kepada calon-calon notaris (ALB). Karena memang suatu keharusan bagi ALB untuk mengikuti aturan yang ditetapkan oleh organisasi notaris.
Tri Firdaus memastikan sejumlah kegiatan tetap dilaksanakan dan berjalan seperti biasa.
Pihak Ombudsman membenarkan PP INI telah memberikan laporan terkait adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Ditjen AHU Kemenkum RI. (RN)













































