Jakarta, innews.co.id – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan di sektor kehutanan yang ada di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Keputusan tersebut kami pandang sebagai langkah penting dan strategis dalam melindungi kehidupan, lingkungan hidup, serta martabat manusia,” kata PGI dalam pernyataan persnya yang ditandatangani oleh Pdt Jacklevyn F. Manuputty (Ketua Umum) dan Pdt Darwin Darmawan (Sekum), di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
PGI menilai, keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya memulihkan ekosistem nasional dan melindungi masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang kerusakan lingkungan.
Ditambahkannya, apabila dalam audit lingkungan ditemukan indikasi pelanggaran pidana maupun perdata, bisa dilakukan proses hukum. “Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dan menjaga keberlanjutan alam ciptaan Tuhan,” serunya.
Tak hanya itu, PGI juga menekankan pentingnya perlindungan bagi para pekerja yang terdampak oleh penutupan perusahaan-perusahaan tersebut. “Pemerintah diharapkan memastikan adanya tunjangan dan skema transisi yang layak, sehingga para pekerja dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan bermartabat dan tidak menjadi korban baru dari proses pemulihan lingkungan,” imbuhnya.
PGI juga mengapresiasi gereja-gereja dan lembaga ekumenis dan lintas imam yang telah berjuang, bersama masyarakat dalam mewujudkan keadilan ekologis.
Pihaknya mengajak seluruh umat beriman untuk berdiri bersama para korban bencana ekologis, khususnya masyarakat di Sumut, Aceh, dan Sumbar, serta saling menolong dalam menanggung beban penderitaan mereka.
Tak lupa, PGI mengajak gereja-gereja di Indonesia untuk terus mengedukasi umat tentang panggilan iman dalam menjaga ciptaan serta mendukung gerakan masyarakat sipil dalam advokasi lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat.
Ke-28 perusahaan yang dicabut izinnya yakni, di Aceh: PT Aceh Nusa Indrapuri (97.905 hektare), PT Rimba Timur Sentosa (6.250 hektare), dan PT Rimba Wawasan Permai (6.120 hektare), total seluas 110.275 hektare.
Di Sumatera Barat, PT Minas Pagai Lumber (78.000 hektare), PT Biomass Andalan Energi (19.875 hektare), PT Bukit Raya Mudisa (28.617 hektare), PT Dhara Silva Lestari (15.357 hektare), PT Sukses Jaya Wood (1.584 hektare), dan PT Salaki Summa Sejahtera (47.605 hektare), total seluas 191.038 hektare.
Dan, di Sumatera Utara, PT Anugerah Rimba Makmur (49.629 hektare), PT Barumun Raya Padang Langkat (14.800 hektare), PT Gunung Raya Utama Timber (106.930 hektare), PT Hutan Barumun Perkasa (11.845 hektare), PT Multi Sibolga Timber (28.670 hektare), PT Panei Lika Sejahtera (12.264 hektare), PT Putra Lika Perkasa (10.000 hektare), PT Sinar Belantara Indah (5.197 hektare), PT Sumatera Riang Lestari (173.971 hektare), PT Sumatera Sylva Lestari (42.530 hektare), PT Tanaman Industri Lestari Simalungun (2.786 hektare), PT Teluk Nauli (83.143 hektare), dan PT Toba Pulp Lestari Tbk (167.912 hektare), total seluas 709.678 hektare. (RN)










































