Jakarta, innews.co.id – Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, per 14 Januari 2026, ada 432.637 laporan pengaduan dari masyarakat yang telah dihimpun dari Indonesia Anti Scam Center (IASC). Dengan kata lain, ada 1.000 laporan yang masuk setiap harinya atau 3-4 kali lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.
Dilaporkan, ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang hilang terkena scam. Sejauh ini, IASC berhasil menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar.
Laporan terbanyak berasal dari Pulau Jawa sebanyak 303.000 buah. Modus scam yang dilaporkan beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja dengan 73.000 laporan, yang diikuti panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan kerja, dan penipuan dengan iming-iming hadiah.
Menyikapi kondisi demikian, praktisi hukum, Andre Rahadian, SH., LL.M., mengaku prihatin. “Kita tentu prihatin melihat banyaknya laporan dan aduan yang masuk,” kata praktisi hukum dari Dentons HPRP ini, di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Andre menegaskan, ada dua hal yang bisa disimpulkan dari laporan tersebut yakni, pertama, tingkat kejahatan digital memang mengkhawatirkan. Kedua, ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk melapor.
Baginya, pelaporan saja tidak cukup. “Penanganan scam online membutuhkan respons yang lebih terintegrasi, mulai dari penegakan hukum lintas negara, penguatan sistem pengawasan digital, hingga tanggung jawab platform teknologi dalam memutus rantai penipuan,” jelas advokat senior ini.
Ditegaskannya, jika tidak dihadapi secara serius dan bersama-sama, kejahatan ini akan terus berevolusi, sementara masyarakat selalu selangkah di belakang.
Andre meminta pihak-pihak terkait bisa mengambil langkah strategis guna meminimalisir hal tersebut. Upaya pre-emtif, preventif, dan represif perlu dilakukan. (RN)














































