Sengketa Pilkada, Pieter Ell Tegaskan Siap Advokasi KPU Fakfak

KPUD Fakfak telah menyiapkan tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dr. Pieter Ell, SH., MH

Fakfak, innews.co.id – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, mencuat di Kabupaten Fakfak, pasca penetapan pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak.

Dari hasil rekapitulasi perhitungan suara, KPUD Fakfak menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (Utah-Yoh) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Fakfak terpilih periode 2021-2024.

Dalam paparannya disebutkan, pasangan Utah-Yoh mendapat suara sebanyak 20.271, sedangkan pasangan nomor urut 1 Samaun Dahlan – Clifford Hendrik Ndandarmana (Sadar) mendapat 19.446 suara, atau unggul 825 suara.

Sontak pasangan Sadar menolak keputusan tersebut dan menilai telah terjadi dugaan pelanggaran yang tidak sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku.

Penolakan ini berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi. Perkara tersebut teregister dengan nomor 113 yang diajukan oleh pasangan Samaun Dahlan dan Clifford Nandamana.

Menghadapi gugatan tersebut, KPUD Fakfak telah menyiapkan tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dr. Pieter Ell, SH., MH.

Dalam keterangannya kepada innews, Selasa (26/1/2021), Pieter Ell menegaskan dirinya bersama tim kuasa hukum telah siap menghadapi gugatan tersebut. “Kami siap memaparkan bukti-bukti bahwa tidak ada pelanggaran dalam penyelenggaran Pilkada di Kabupaten Fakfak,” ujar Pieter.

Dia menjelaskan, direncanakan sidang perdana kasus tersebut akan dilakukan pada Jumat, 29 Januari 2021 sore.

Pieter menegaskan, KPUD Fakfak telah menjalankan tugasnya dengan benar sesuai prosedur dan regulasi yang ada. “Jelas paslon Utah-Yoh telah unggul 825 suara dari pasangan Sadar. Atas dasar itulah, KPUD Fakfak menetapkan paslon nomor urut 2 sebagai pemenang,” tambahnya.

Dirinya menaruh apresiasi terhadap KPUD Fakfak yang telah menaruh kepercayaan kepada dirinya dan tim untuk melakukan pembelaan. “Terima kasih untuk kepercayaan besar yang diberikan. Semua data dan bukti-bukti sudah kami miliki,” tegas Pieter Ell yang selain sebagai pengacara juga pernah membintangi beberapa sinetron dan film layar lebar ini. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan