Sertifikat Elektronik Cegah Ulah Mafia Tanah

Dr. H. Joni, SH., MH., Notaris, Pengurus Ikatan Notaris Undip Pusat, dan pengamat hukum, sosial, politik kemasyarakatan

Oleh: Dr. H. Joni, SH., MH*

KEAMANAN sertifikat elektronik yang dilaksanakan mulai 22 Januari 2021 lalu, memberikan jaminan keamanan dan kepastian lebih baik. Khususnya dari jamahan para mafia tanah yang sudah cukup lama menguasai sertifikat tanah untuk kepentingan pribadinya.

Mengiringi peng-elektronikan sertifikat secara massal ini ternyata diiringi oleh isu bahwa dengan ada sertifikat elektronik ini, maka akan mudah diserahkan kepada para mafia tanah yang mendukung rezim berkuasa.

Contoh sertifikat tanah analog

Sinyalemen ini tentunya tidak benar sama sekali, karena selain salah secara moral juga tidak bisa dilaksanakan dalam praktiknya. Pernyataan ini kemungkinan besar sengaja dihembuskan mafia tanah, yang bertujuan untuk menggagalkan proses digitalisasi. Faktanya, digitalisasi sangat dibenci para mafia tanah. Selain itu, sertifikat tidak bisa dijual karena sertifikat ada dalam database dan tidak berpindah tangan dengan mudah. Dengan demikian, justru program digitalisasi sertifikat ini untuk mengamankan sertifikat masyarakat dari penguasaan mafia tanah.

Modus Mafia Tanah

Bahwa di antara latar belakang kebijakan sertifikat elektronik ini adalah memberantas mafia tanah. Pemerintah saat ini terus memerangi mafia tanah yang memiliki banyak aksi. Mafia tanah di Indonesia luar biasa. Mafia tanah merupakan penjahat yang ingin menguasai tanah rakyat dengan cara-cara yang tidak benar. Semisal di Teluk Naga, Tangerang, keluar Nomor Identifikasi Bidang Tanah atau NIB tanpa diketahui masyarakat pemilik tanah. Hal ini merupakan pekerjaan mafia tanah yang menguasai tanah rakyat. Dalam pemantauan aparat terkait cara seperti itu terjadi di banyak tempat.

Modus lain, ada juga mafia tanah yang beraksi dengan berpura-pura saling menggugat tanah yang bukan milik mereka. Salah satu yang digugat atau tergugat menang di Mahkamah Agung. Lalu yang mereka eksekusi tanah sebagai obyek perkara, padahal si pemilik tanah tak tahu apa-apa tentang hal ini.

Ada pula modus yang memanipulasi dengan mengatakan sertifikat tanahnya hilang dan bikin sertifikat baru. Padahal sertifikat sudah digadaikan di suatu tempat. Aksi lainnya, ada mafia tanah yang berpura-pura ingin membeli tanah, dia bayar uang muka. Lalu dia meminjam sertifikat untuk cek di Badan Pertanahan Nasional. Tentu saja hal ini merupakan satu praktik buruk kejahatan.

Untuk itu, masyarakat harus tahu dan jangan diserahkan sertifikat kepada orang yang tidak jelas atau modus yang meragukan. Pasalnya, jaringan mafia yang kemudian menggantikan sertifikat asli dengan sertifikat palsu. Sementara pemilik tanah tidak tahu kalau sertifikatnya diganti. Kemudian sertifikat asli dijual ke orang lain.

Untuk itulah dilakukan berbagai kebijakan, dengan memperbaiki sistem yang ada, melanjutkan sertifikasi tanah, memperbaiki pelayanan, dan memerangi mafia tanah. Tujuan akhirnya adalah ada kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. Karena, jika tidak ada kepastian hukum dalam kepemilikan tanah, maka risiko investasi di Indonesia jadi sangat tinggi.

Canggihnya, saat ini mafia tanah menggunakan buzzer untuk melawan pemerintah. Mereka tak hanya kabur ketika dikejar oleh pihak berwenang, tetapi meninggalkan masalah yang melibatkan banyak orang dan rata-rata mereka yang dilibatkan itu tidak tahu menahu mengenai kasus yang terjadi.

Oleh karena itu, pemerintah, dalam hal ini BPN bersikap tegas melawan para mafia tanah. Mafia juga fight back, mereka melawan menggunakan buzzer untuk melawan kementerian lewat media sosial. Apalagi mafia tanah ini memiliki banyak harta untuk menyewa buzzer yang membuat kegaduhan dan mereka ini memutarbalikkan fakta. Mereka mulai pakai media, buzzer, untuk melawan seolah-olah dia jadi korban.

Sekaitan dengan hal di atas, Kementerian ATR/BPN telah menangkap banyak mafia tanah seperti di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, pegawai BPN yang memberi keleluasaan mafia tanah bermain juga diberikan sanksi. Ada sembilan pejabat di lingkungan BPN dijatuhi sanksi, bahkan ada yang dipecat. Ada yang diturunkan pangkat dan dipindahkan karena melakukan pelanggaran membuat mafia leluasa bergerak.

Elektronisasi Sertifikat

Elektronisasi sertifikat dipandang sebagai cara jitu yang dinilai bisa menghilangkan semua modus bekerjanya mafia tanah itu. Demikian pula BPN terus menyelesaikan sengketa pertanahan, baik skala besar maupun kecil.

Kantor BPN, setiap harinya menyelesaikan sengketa. Namun, yang sebenarnya diributkan adalah sengketa yang tidak selesai. Faktanya, bahwa BPN sudah mengeluarkan 66 juta sertifikat yang beredar di masyarakat. Sengketa yang ada secara nasional hanya berjumlah 9.000 tetapi rumit. Secara umum sengketa tersebut merupakan lahan konflik yang menyangkut masyarakat sehingga menjadi ramai. Padahal, masalah sebenarnya bisa disebut sederhana, tetapi karena berhubungan dengan mafia tanah dan masyarakat menjadi rumit.

Diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, 22 Januari 2021, menjadi dasar pemberlakuan sertifikat elektronik. Dengan peraturan ini, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data.

Hal ini termasuk cara efektif untuk memantau riwayat tanah dan mencegah permainan mafia tanah. Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.

Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik. Pelaksanaan untuk pergantian sertifikat tanah menjadi elektronik secara bertahap. Namun cukup menggembirakan bahwa telah ada lebih dari 70 juta bidang tanah yang terdaftar.

Tahap pertama akan dilakukan kepada instansi pemerintah. Sebab instansi pemerintah dinilai yang paling mudah dalam mengganti sertifikat tersebut. Setelahnya penggantian sertifikat yang telah terbit akan dilakukan kepada Badan Hukum. Badan Hukum dinilai pemahaman elektronik dan peralatannya lebih siap.

Setelah itu penggantian sertifikat elektronik akan dilakukan kepada pemilik perorangan. Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa. Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli. Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik. Demikian pula nantinya sertifikat elektronik akan menjadi alat bukti hukum yang sah.

Sertifikat elektronik juga akan tetap dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman seperti sebelumnya. Dengan adanya sertifikat elektronik ini tidak ada lagi yang namanya sertifikat aspal (asli tapi palsu). Kepastian data dalam sertifikat elektronik juga akan mengurangi jumlah sengketa lahan. Penyelenggaraan pertanahan secara elektronik dapat meningkatkan akses informasi publik atas pengelolaan pertanahan dan memberantas praktik mafia tanah. ***

* Penulis adalah Notaris, Pengurus Pusat Ikanot (Ikatan Notaris) Universitas Diponegoro, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan