Simak, Ini Dokumen yang Dikenai Biaya Meterai Rp10.000

DJP Kemenkeu memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain 2014. Foto: Dok. DJP Kemenkeu

Jakarta, innews.co.id – Secara resmi, Pemerintah merilis meterai dengan tarif bea Rp10.000. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengedarkan meterai baru tersebut di Kantor Pos seluruh Indonesia.

Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Minggu (31/1/2021). Menurutnya, meterai baru ini memiliki desain dengan tema Ornamen Nusantara yang identik dengan Indonesia.
 
“Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan nasionalisme,” kata Hestu Yoga.

Mengutip Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai, Bab II menjelaskan perihal objek, tarif, dan saat terutang bea meterai.

Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pada Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020 disebutkan ada delapan dokumen yang kena bea meterai Rp10.000. Berikut delapan dokumen tersebut:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan,atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya

4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen Transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang,minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)yang:

Menyebutkan penerimaan uang,
Pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Bea materai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen tersebut. “Bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap Dokumen sebagai dimaksud dalam pasal 3,” bunyi pasal 4 UU Nomor 10 Tahun 2020.

Sementara, meski sudah mulai beredar, namun DJP menegaskan meterai tempel edisi 2014 masih berlaku. Meterai yang masih tersisa bisa digunakan sampai 31 Desember 2021. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan