Jakarta, innews.co.id – Reformasi kepolisian tidak saja berkaitan dengan regulasi, melainkan juga harmonisasi hubungan dengan penegak hukum lain serta pembenahan mental dari anggotanya. Hal tersebut semata untuk meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), R. Dwiyanto Prihartono, yang bersama jajaran pengurus lainnya memenuhi undangan Komisi Percepatan Reformasi Polri, di Ruang Aspirasi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Rombongan Peradi diterima langsung oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Prof Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan lainnya. Sementara Pengurus Peradi yang ikut dalam pertemuan tersebut antara lain, R. Dwiyanto Prihartono, Dr. Hermansyah Dulaimi (Sekjen), Dr. Sutrisno (Waketum), Zul Armain Aziz (Wakil Ketua Umum), Prof Firmanto Laksana (Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi & Kerjasama), R. Riri Purbasari Dewi (Ketua Bidang Publikasi, Humas & Protokoler), dan Dr. Marlas Hutasoit (Anggota Bidang Pembelaan Profesi Advokat).

“Reformasi kepolisian ini diharapkan dapat mengubah keraguan di masyarakat, di mana kedepan lebih mempercayai polisi dalam hal penegakan hukum,”ujarnya.
Di sisi lain, polisi juga diharapkan dapat lebih bekerjasama dengan penegak hukum lainnya dalam penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya, Peradi telah banyak memberikan masukan kepada Komisi Reformasi Polri.
“Kami sudah memberikan masukkan sesuai dengan posisi kami sebagai advokat. Sebagai sesama penegak hukum, tentu kami berharap sinkronisasi di tataran implementasi antara polisi dengan advokat,” ujarnya.

Peradi berharap kedepan, Polri akan terus bekerja sama dengan advokat untuk menghadirkan penegakan hukum yang terbaik, khususnya bagi para pencari keadilan.
“Peran polisi dan advokat sangat besar.
Karenanya, advokat harus benar-benar setara dengan pebegak hukum lainnya untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan kebenaran bagi masyarakat,” jelasnya.
Disuarakan juga terkait pengelolaan sistem digitalisasi sehingga kantor polisi terdekat dapat menerima laporan langsung dan masyarakat tidak sulit dalam melakukan SKPT di website Polri.

Tak hanya itu, reformasi diharapkan bisa membawa Polri lebih bijak lagi dalam menghadapi masyarakat, terutama dalam penanganan ketertiban dan keamanan.
“Kami berharap adanya pembenahan, termasuk soal jaminan perlindungan korban. Jadi bila ada intimidasi atau kriminalisasi terhadap warga masyarakat bisa diambil tindakan tegas,” usulnya.
Secara umum, diharapkan reformasi bisa membawa peningkatan pelayanan ke masyarakat yang lebih baik. Banyak kasus yang diluar sana tidak berjalan lancar karena terlalu bertele-tele dalam memproses kasus hukum di masyarakat.
“Terbangunnya harmonisasi dan kolaborasi antara advokat dengan Polri menjadi kunci penerapan prinsip keadilan sejati. Dengan kolaborasinya advokat dan polisi akan menciptakan sistem pidana yang lebih humanis, transparan, dan berkeadilan,” imbuhnya.
Baginya, advokat harus menjadi mitra Polri dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat luas.
“Komitmen Peradi mendukung reformasi Polri bukan hanya secara profesional, tapi kewajiban moral. Sebab, advokat tidak bisa bekerja optimal tanpa Polri yang menjunjung tinggi transparansi dan integritas. Kami menyadari banyak personil Polri yang bekerja tulus dan penuh perhatian. Karenanya, reformasi diperlukan agar mereka yang jujur dapat ruang yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (DJ)














































