Tindaklanjuti Rakornas, PBH Peradi Terus Gaungkan Probono

Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi dan Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat

Jakarta, innews.co.id – Dengan pasti, hasil-hasil Rapat Koordinasi (Rakornas) Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), jelang akhir 2022 lalu, mulai dijalankan.

“Seluruh pengurus dan anggota PBH Peradi mulai melaksanakan hasil Rakornas PBH Peradi di Surabaya, Jatim,” ungkap Suhendra Asido Hutabarat Ketua PBH Peradi, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (12/1/2023) kemarin.

Salah satunya, kata Asido, adalah mewujudkan akses keadilan yang lebih merata bagi masyarakat kurang mampu secara gratis (probono). “Ini juga menjadi salah satu pembahasan untuk bagaimana mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu secara gratis.

Dikatakannya, dalam Rakornas tersebut juga dibahas soal prodeo yang sejatinya telah dilakukan oleh sejumlah cabang PBH Peradi dalam fungsi bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Ini dalam rangka mendukung program pemerintah tentang perluasan jangkauan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” terangnya.

Lebih jauh Asido menguraikan, prodeo merupakan pemberian bantuan hukum gratis yang diberikan oleh negara dalam bentuk pembebasan biaya perkara di pengadilan bagi orang atau kelompok yang tidak mampu. “Probono merupakan panggilan jiwa seorang advokat. Sehingga meskipun sibuk berpraktik sebagai advokat dan atau kurator yang menangani berbagai perkara komersial, tetap menyisihkan waktu dan lainnya dalam melakukan probono,” tukasnya.

Dirinya juga mengapresiasi para advokat Peradi yang menjadi pengurus PBH mulai dari tingkat daerah hingga pusat. “Pengabdian sebagai pengurus PBH yang melaksanakan pengelolaan probono dan mengembangkan misi kemanusiaan, memberikan bantuan hukum cuma-cuma, dan access to justice kepada masyarakat kelompok marjinal, rentan, dan miskin,” ucapnya.

Diterangkannya, sebagaimana UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), negara bukan hanya memberikan kewenangan kepada Peradi selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah. Negara juga mewajibkan Peradi dan para advokat memberikan probono kepada para pencari keadilan yang tidak mampu.

Dalam hal ini, Peradi di bawah pimpinan Prof. Otto Hasibuan secara aktif terus memberikan probono melalui advokat dan PBH Peradi yang saat ini memiliki 152 cabang di berbagai wilayah di Indonesia.

“Ini menjadi bukti bahwa Peradi di bawah kepengurusan Prof. Otto Hasibuan, sebagai wadah tunggal organisasi advokat menjalankan tugasnya, karena PBH Peradi lahir dari Pasal 22 UU Advokat,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan