Prof Gayus Lumbuun Bongkar Sidang Kasus Sambo Dari Kacamata Hukum

Prof Gayus Lumbuun

Jakarta, innews.co.id – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J begitu menyita perhatian publik, tak terkecuali mantan Hakim Agung Prof Dr. Gayus Lumbuun.

Ada begitu banyak hal yang perlu disikapi dalam koridor hukum agar pengungkapan kasus ini tidak saja komprehensif, namun juga dari sisi penegakkan hukum akan paripurna.

Ferdy Sambo tengah memberikan keterangan di pengadilan

Salah satu hal menarik yang menjadi perdebatan dalam persidangan tersebut adalah perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), yang dimaknai berbeda oleh kedua pihak. Dalam hal ini Sambo bersikeras mengatakan bahwa perintah yang ia berikan adalah “Hajar Chad”, bukan spesifik ‘tembak atau bunuh Yosua’.

Menyikapi keterangan yang nantinya mengerucut pada dakwaan dan tuntutan, Prof Gayus dengan lugas mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada Pasal 50 mengamanatkan agar hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran sosiologis, dan kebenaran filosofis. “Saat ini yang berkembang di publik adalah tuntutan dengan keadilan sosialnya. Padahal, yang ditentukan sebelum keadilan adalah kebenaran,” kata Prof Gayus.

Karenanya, untuk mengimbangi keadilan sosial (social justice) harus ada legal justice (keadilan hukum). “Menurut UU 48/2009, legal justice lah yang wajib dijalankan oleh para hakim yang menyangkut tiga kebenaran tadi (yuridis, sosilogis, dan filosofis),” urainya.

Terkait perintah yang diberikan Sambo, Gayus menilai, sejurus Pasal 51 KUHP ayat (1) dikatakan, ‘Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana’. Jadi, pelakunya tidak akan terkena pidana.

Lanjut Gayus, tapi harus diingat pada Pasal 51 KUHP ayat (2) dikatakan, ‘Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya’. Dengan kata lain, kalau diperintah, tapi perintah itu tidak sah, maka pelaksana perintah tidak lepas dari hukuman.

“Ini yang tidak pernah diungkap di pengadilan, baik oleh ahli maupun para pihak, padahal ini esensial sekali,” sebut Gayus yang memiliki Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Jakarta seraya mengatakan publik menilai ini perintah yang sudah disimpangkan (misbruik) oleh penerima perintah, sehingga pelaksanaan tidak sesuai dengan yang diperintahkan.

Soal dakwaan hukuman mati yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, Prof Gayus mengatakan, itu terkait perencanaan. Dalam dakwaan dikatakan perencanaan pembunuhan didasari pada pernyataan Putri Chandrawati yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J. Lantaran pernyataan PC tersebut, Sambo marah dan menyusun rencana membunuh Yosua. “Ini merupakan kebenaran yuridis yang harus diungkapkan dengan utuh. Demikian juga penolakan Ricky terhadap perintah Sambo dengan alasan tidak kuat mental, harus diungkap sehingga ada keadilan,” seru Gayus.

Bisa dikatakan pemberitahuan dari PC bahwa telah terjadi kekerasan seksual sebagai dasar terjadinya perencanaan pembunuhan terhadap Yosua, seperti dakwaan JPU, harus diungkapkan karena bisa merupakan kebenaran materiil dan menjadi keadilan yang sejati.

Terkait narasi Sambo yang seolah mengatakan bahwa pembunuhan Yosua merupakan tindakan spontan karena di hari itu sejatinya ia ingin bermain bulutangkis di Depok, Gayus menilai, JPU punya tanggung jawab membuktikan hal tersebut.

“Pasal 340 KUHP tidak bisa dipahami secara letterlijk. Harus diterjemahkan di antaranya, adanya suatu dasar atau sebab dari suatu rencana pembunuhan. Jadi, Pasal 50 UU Kekuasaan Kehakiman itu perlu didalami, sehingga publik mengetahui dan dapat memahaminya,” pinta Gayus.

Ditambahkannya, kunjungan Majelis Hakim ke tempat kejadian perkara (TKP) patut diapresiasi. “Itu penting sekali untuk menambah keyakinan Majelis Hakim, meski jarang dilakukan di peradilan pidana,” tuturnya.

Baginya, sepanjang hakim berpegang pada 3 kebenaran tadi, maka tentu akan adil dalam memberikan putusan. Artinya, membaca Pasal 340 KUHP harus secara yuridis, sosiologis, dan filosofis. Dari situ akan lahir analisis yang kuat, tidak hanya mendengar masukan dari publik (social justice), tapi juga memiliki legal justice.

Jelang detik-detik akhir persidangan yang cukup melelahkan ini, Sambo nampaknya tetap coba meyakinkan Majelis Hakim bahwa dirinya tidak menyusun skenario penembakan. Soalmotu, Gayus beranggapam, “Dalam analisis kebenaran yuridis, saya cenderung menggunakan Pasal 51 ayat (2) bahwa sekalipun Sambo menggunakan perintah ‘hajar’ maupun ‘tembak’, itu merupakan perintah jabatan yang tidak sah dan tanpa wewenang. Sebab, tidak boleh atasan memberikan perintah seperti itu kepada bawahannya yang ditujukan kepada siapapun, apalagi sesama anggota Polri.

Risiko dari perintah yang tidak sah, sambung Gayus, merupakan penyalahgunaan hak. Jadi, pelaksananya telah melanggar haknya (misbruik van recht) dengan menembak mati Yosua. Karena itu juga merugikan pemberi perintah. “Seperti di Amerika Serikat, ketika personil SWAT latihan menembak, saat muncul gambar penjahat dia wajib menembak. Tapi saat muncul gambar Sheriff, maka dia tidak akan menembak,” beber Gayus.

Baginya, tidak selalu bawahan mengikuti perintah atasan itu termasuk itikad baik. “Ada risiko yang muncul akibat dari ketaatan dan kepatuhan tadi. Kalau perintahnya tidak baik, justru bawahan harus menjaga atasan agar tidak melanggar hukum. Justru itikad baik jadi memberatkan bagi yang menerima perintah karena artinya dia tidak menjaga si pemberi perintah, maka terjadi penyalahgunaan hak tadi,” cetusnya.

Gayus berharap ada keseimbangan keadilan dan kebenaran. “Saya memiliki harapan yang panjang. Kebetulan ini baru peradilan tingkat pertama yang merupakan peradilan data dan fakta. Masih ada banding dan kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga ada keadilan, baik bagi korban, pelaku, maupun negara. Ini juga pelajaran bagi dunia peradilan kedepannya,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan