Jakarta, innews.co.id – Draft salinan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) final, beredar di media-media sosial.
RUU tersebut telah diketok palu dalam rapat paripurna DPR RI disahkan menjadi Undang-Undang. Keberadaan UU tersebut merupakan pelengkap UU KUHP yang telah diketok palu sebelumnya. Sehingga kedua produk hukum ini sudah bisa diberlakukan per 2 Januari 2026 nanti.
“Seluruh stakeholder harus tunduk dan taat terhadap UU ini karena regulasi tersebut memuat pedoman bagi siapa saja yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan setiap orang,” kata praktisi hukum senior Dr. Sutrisno, SH., M.Hum., dalam keterangan persnya, Selasa (18/11/2025).
Baginya, ketaatan semua pihak terhadap UU tersebut merupakan wujud kecintaan pada bangsa dan negara. Sebaliknya, bila tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka itu bentuk ketidaktaatan pada hukum.
“Semua pihak harus mematuhi KUHAP yang baru,” seru Sutrisno.
Dia mengatakan, misal, ada penyidik dalam melaksanakan tugasnya tidak berdasar kepada KUHAP, maka dapat dilaporkan kepada atasannya. Karena seluruh pasal dalam KUHAP harus dilaksanakan tanpa alasan apapun (no compromise).
Dia menambahkan, sudah tepat bila hari ini RUU KUHAP disahkan. Karena memang sifatnya mendesak. Pada 2 Januari 2026 nanti UU KUHP yang baru sudah dilaksanakan sehingga dibutuhkan KUHAP sebagai pelengkap yang disesuaikan dengan KUHP yang baru.
Ditanya soal sejauhmana advokat diakomodir dalam aturan tersebut, Wakil Ketua Umum DPN Peradi ini mengatakan, dirinya melihat, sudah cukup banyak pasal-pasal dalam UU KUHAP yang memunculkan peran dan kedudukan advokat sebagai pembela hak asasi dari para pencari keadilan.
“RUU KUHAP banyak mengakomodir kepentingan dari advokat sebagai pihak yang membela dan memperjuangkan hak asasi dari masyarakat pencari keadilan,” ujar Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015-2022 ini.
Sekarang, sambungnya, tinggal bagaimana KUHP dan KUHAP bisa secara konsisten dijalankan.
Tidak bisa dipungkiri, meski telah disahkan belum tentu bisa memuaskan semua pihak.
“Apabila dalam perjalanannya ada beberapa pasal di KUHAP yang dianggap bertentangan dengan UUD ‘45, maka masyarakat dapat mengajukan judicial review (JR) kepada Mahkamah Konstitusi,” saran Sutrisno. (RN)













































