Jakarta, innews.co.id – Upaya merebut kekuasaan merupakan hal biasa di negara demokrasi seperti Indonesia. Pun demikian dalam organisasi. Sepanjang dilakukan sesuai konstitusi, tentu dapat dibenarkan.
Namun, bila kekuasaan direbut secara inkonstitusional, maka berpotensi menimbulkan pertikaian, permusuhan, yang berujung pada perpecahan.
Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Daerah Khusus Jakarta, Diana Dewi, dalam keterangan persnya, Jum’at (20/9/2024).
“Secara AD/ART organisasi, Munaslub adalah sesuatu yang biasa dan dimungkinkan terjadi. Itu merupakan bagian dari dinamika organisasi,” kata Diana Dewi, menyikapi polemik di Kadin Indonesia, di mana ada pihak yang terkesan memaksakan Munaslub.
Akan tetapi, Munaslub juga harus sesuai dengan AD/ART. Tidak ujug-ujug bikin Munaslub, apalagi sampai harus menabrak AD/ART. “Kan ada alasan yang jelas mengapa harus dilakukan Munaslub. Juga siapa saja yang mengajukan dan persyaratan lainnya,” ujarnya.
Baginya, Kadin itu bukan organisasi abal-abal. Payung hukumnya jelas. Legal standing Kadin Indonesia yakni, UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, yang disertai dengan aturan turunan yaitu, Keppres No. 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
UU No. 1/1987, Keppres No. 18/2022, dan AD/ART yang menjadi konstitusi Kadin Indonesia harus menjadi pedoman, tidak boleh dilanggar. Pada Keppres tersebut sudah jelas bahwa Ketum Kadin Indonesia adalah Arsjad Rasjid.
“Bagi saya, yang terutama adalah kebenaran dan berdasarkan regulasi yang ada, bukan tentang membela siapa-siapa,” tegas Founder Toko Daging Nusantara ini.
Jadi, lanjutnya, ini bukan soal membela siapa-siapa. Tetapi yang ditegakkan adalah kebenaran. Pada prinsipnya, konstitusi yang harusnya menjadi pedoman dan pegangan semua pengurus dan anggota Kadin, tidak ada yang lain.
“Konstitusi organisasi tidak boleh dilanggar. Sekarang kalau konstitusi saja dilanggar, apalagi yang mau ditaati? Yang terjadi nanti hukum rimba dan barbarisme dalam organisasi,” serunya.
Jabatan itu amanah
Diana menegaskan, jabatan itu adalah amanah, bukan sesuatu yang harus dikejar-kejar dengan cara yang tidak sehat. Semua proses harus berdasarkan konstitusi organisasi yang ada, bukan malah menabrak konstitusi, apalagi sampai barbar.
Diakuinya, gejolak di tubuh Kadin Indonesia sebenarnya sudah terjadi sejak 3 bulan lalu. Kabarnya, ada pihak-pihak yang mengontak teman-teman pengurus di daerah dan mencoba mempengaruhi. Bahkan kabarnya itu terjadi sampai minus satu hari sebelum Munaslub.
“Jabatan saya sebagai Ketua Umum Kadin DK Jakarta diperoleh dengan proses yang benar, di mana saya terpilih secara aklamasi. Tapi kalau memang ada yang mau ambil silahkan saja. Saya nothing to loose aja dalam memimpin Kadin DK Jakarta,” tukas CEO Suri Nusantara Jaya Group ini.
Pun demikian dengan bisnisnya yang nyata-nyata dibangun dari nol. “Alhamdulillah, dengan perjuangan dan rahmat Allah SWT, bisnis saya bisa berkembang dengan baik sampai saat ini,” ucapnya penuh syukur.
Mempermalukan
Apa yang terjadi di Kadin Indonesia adalah sesuatu yang memalukan dan menurunkan citra pengusaha. “Banyak teman-teman di luar negeri menanyakan, apa yang terjadi di Kadin,” aku Diana.
Dirinya berharap polemik di Kadin Indonesia bisa diakhiri dengan dasar yang jelas. Jangan ada upaya memaksakan kehendak untuk memimpin Kadin Indonesia. Begitu juga, organisasi pengusaha sebaiknya jangan dimasuki oleh politisi karena berpotensi menimbulkan polemik.
“Kita harusnya malu bila Kadin Indonesia bermasalah karena ini akan berdampak luas bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di Indonesia, terlebih menjadi sinyal buruk bagi investasi di Indonesia. Investor cenderung enggan menanamkan modalnya sata mengetahui organisasi pengusahanya bermasalah,” cetusnya mengingatkan.
Diana juga berharap, polemik ini tidak berlarut-larut. “Pemerintah kiranya bisa menjadi penengah yang adil, tidak berpihak pada pihak manapun. Tapi melihat pada legal standing yang ada, sehingga bisa memutuskan hal terbaik bagi Kadin Indonesia,” pungkasnya. (RN)











































