Jakarta, innews.co.id – Tujuan pembuatan UU Cipta Kerja adalah untuk mendorong pertumbuhan investasi. Namun, dampaknya belum terlalu dirasakan. Ditengah kondisi demikian, muncul lagi putusan MK yang justru memperberat beban pengusaha.
“Kami di Kadin DKI Jakarta banyak menerima laporan bahwa perizinan tetap menjadi masalah bagi para pelaku usaha. Hal ini lantaran penerapan UU Cipta Kerja di lapangan belum tersentralisasinya proses perizinan berusaha. Selain itu, aturan masih tumpang tindih sehingga seringkali membingungkan,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi, dalam keterangan persnya, Jumat (15/11/2024).
Karena itu, pihaknya berharap Pemerintahan Prabowo Subianto bisa lebih tegas lagi terkait implementasi regulasi sehingga tidak terkesan abu-abu di lapangan.
Selama ini, kata Diana, para pengusaha tidak terlalu menuntut regulasi yang terlalu berpihak pada pelaku usaha. Intinya, bagaimana menciptakan iklim dan ekosistem berusaha yang sehat dan berkelanjutan.
Memudahkan pengembangan usaha, baik ekspansi maupun investasi di bidang lainnya. Juga politik anggaran dan kebijakan fiskal tidak menambah beban terhadap daya beli masyarakat yang sedang cenderung turun.
Selain itu, pemerintah diharapkan mendorong kebijakan yang pro dengan pertumbuhan dan pemerataan.
Kedepan, sejumlah isu yang perlu dicermati terkait kenaikan tax ratio yang cukup agresif, yang potensi kontraproduktif dengan kegiatan perekonomian. Juga isu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% seperti yang tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang akan menekan daya beli masyarakat. Lainnya, wacana ekstensifikasi cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang akan menambah beban dunia usaha, baik sektor korporasi dan juga UMKM.
Diana juga mendorong sinergi antara pemerintah dengan dunia usaha. “Sinergi menjadi hal yang mutlak dilakukan. Hanya saja, sejauhmana regulasi bisa mendukung sehingga sinergitas yang terjalin bisa harmoni,” imbuh Founder Toko Daging Nusantara ini.
Menurutnya, pemerintah jangan terlalu banyak mengeluarkan aturan-aturan yang sifatnya memberatkan pengusaha, seperti tabungan perumahan rakyat, kenaikan opsen pajak kendaraan, kenaikan PPn, dan lainnya. Bagi pengusaha tentu ini menjadi hal yang dilematis.
Selain itu, penting juga diperhatikan aspek keamanan sehingga dunia usaha bisa menjalankan usahanya dengan baik. (RN)











































