Jakarta, innews.co.id – Guna membuat UMKM naik kelas, salah satunya adalah pemberian stimulus, di antaranya adalah keringanan pajak. Bila memberatkan, tentu menjadi beban bagi pelaku UMKM.
Saat ini, kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) UMKM sebesar 0,5%, masih mengikuti kebijakan yang diberlakukan sejak 2018 silam. Ini dikarenakan belum adanya aturan baru.
“Saat ini, kita masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur perpanjangan PPh Final UMKM tersebut terbit,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Diana Dewi, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP orang pribadi, 4 tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.
“Saya berharap Pemerintah Pusat tidak membebani UMKM dengan aturan kewajiban membayar PPh yang terlalu memberatkan. Terlebih saat ini kondisi perekonomian, baik mikro maupun makro sedang tidak baik-baik saja,” seru Diana yang juga Founder Toko Daging Nusantara ini.
Sebaliknya, dirinya berharap pemerintah bisa lebih melonggarkan kewajiban pajak bagi UMKM.
Dijelaskan, pengenaan pajak 0,5% bagi banyak UMKM dirasa cukup berat karena tentu akan menambah biaya operasional, di mana selama ini UMKM hanya memiliki margin keuntungan yang tipis. Juga adanya keterbatasan sumber daya, termasuk keuangan, tenaga kerja, dan infrastruktur. Hal ini pula yang membuat UMKM sulit bersaing dengan perusahaan menengah keatas.
“Kalaupun pengenaan pajak itu diberlakukan, saya berharap pemerintah dapat memberikan kompensasi seperti, biaya perizinan atau biaya administrasi terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” pintanya.
Selain itu, pemerintah harus terus mengupayakan strategi-strategi, baik bentuknya pelatihan maupun pengembangan dan perluasan market UMKM, hingga menembus pasar global.
Tanpa itu, pengenaan pajak tentu akan sangat memberatkan UMKM. Seperti diketahui, Presiden Prabowo berkomitmen kuat untuk mengembangkan UMKM, tentu harus didorong, termasuk melalui aturan-aturan yang mendukung UMKM tidak saja mampu bertahan, tapi juga naik kelas. (RN)













































