Jakarta, innews.co.id – Dugaan penyerobotan lahan terjadi di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Pelakunya, PT Sayana Integra Properti (SIP), developer properti, yang membangun apartemen Sakura Garden City. Padahal, pengadilan telah memutuskan tanah itu milik ahli waris Djiun bin Balok.
“Baik pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara (PTUN) dalam amar putusannya telah memenangkan ahli waris Djiun bin Balok sebagai pemilik tanah seluas 13 hektar di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Namun, PT SIP yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), enggan hengkang dari lokasi tersebut, malah membangun apartemen,” kata Kuasa Hukum ahli waris Alm. Djiun bin Balok, Dr. Pieter Ell, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Pieter memaparkan sejumlah bukti bahwa pemilik sah tanah tersebut adalah ahli waris Djiun bin Balok dari sejumlah putusan pengadilan yang sudah inkracht.
Dijelaskan, tanah itu merupakan Tanah Milik Adat, berdasarkan buku tanah yang tercatat di kelurahan.
Pemilik tanah tersebut yakni, Alm. Tjun bin Balok, seluas 6,2 ha (Girik C 289), Alm. Miin bin Siman (Girik C 325), Alm. Samin bin Kotong (Girik C 176), Alm. Timin bin Saman (Girik C 139) dan Alm. Pr Djenah Djalin (Girik C 288). Jumlah keseluruhan berdasarkan buku tanah (letter C) dan gambar peta rincik seluas ±13 hektar.
“Penggabungan girik tersebut diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 220/JT/1983 G tanggal 13 Februari 1984,” jelasnya.
Itu dilengkapi dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 385/Pdt/1985/PT. DKI tanggal 30 September 1985. Kian diperkuat dengan bukti pajak atas girik-girik tersebut oleh Kantor Pelayanan PBB Jakarta Timur.
Dijelaskan, eksekusi tanah dilakukan pada 8 Juni 2018, setelah sebelumnya dikeluarkan Penetapan Aanmaning No. 39/2017 Eks/PN Jkt Tim jo No. 220/JT/1983 G tertanggal 6 Desember 2017.
Jalan berliku
Jalan panjang kasus tanah tersebut cukup berliku sejak tahun 1983 atau 42 tahun lalu. Sampai-sampai ada 13 perkara, baik tingkat PN, PT, dan MA, yang kesemuanya dimenangkan oleh ahli waris Alm. Djiun bin Balok, yang dalam hal ini diwakili oleh Alm. Nurhayati, SmHk.
Pada awal tahun 2000, muncul PT Bina Kualita Tehnik (BKT) yang menguasai tanah tersebut, dengan Girik 432, yang katanya dimiliki oleh manajemen lama. Namun, girik tersebut sudah dinyatakan palsu.
Terjadi kongkalikong antara korporasi dengan oknum BPN Jakarta Timur, hingga terbitlah Sertifikat HGB No. 333, 334,dan 385, atas nama PT BKT, yang alas hak penerbitannya tidak jelas.
“Belakangan diketahui dalam alas hak penerbitan dikatakan itu sebagai tanah negara. Padahal, tanah tersebut adalah tanah milik adat dan dikuatkan oleh dua surat dari Lurah Cipayung, yang menyebutkan jika Girik C no. 289 masih tercatat atas nama Djiun bin Balok di buku Letter C Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, sampai saat ini,” urainya.
Diduga menggunakan Sertifikat HGB yang cacat administrasi, PT BKT mengalihkan kepada PT SIP. Padahal, telah ada Putusan PTUN Jakarta No.115/G/2006 tertanggal 13 Maret 2007 jo Putusan PT TUN Jakarta No. 90/2007/PT TUN JKT tertanggal 30 Juli 2007, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berkaca pada perjalanan kasus tersebut dikuatkan oleh putusan pengadilan, maka disimpulkan tanah tersebut adalah milik ahli waris Alm. Djiun bin Balok.
Selanjutnya, sertifikat HGB yang dimiliki PT BKT dan beralih kepada PT SIP cacat administrasi dalam proses penerbitannya yang dilakukan BPN Jakarta Timur. Atas dasar tersebut, maka PT SIP tidak berhak memiliki, menguasai dan mengusahai tanah tersebut karena masih melekat dimiliki secara hukum oleh ahli waris Djiun bin Balok. (RN)












































