Bekasi, innews.co.id – Laporan pengusaha properti Benlis Butar-Butar terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ustadz H. Hariyono, M.MSi., yakni memasuki pekarangan tanpa ijin ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya dengan menetapkan Hariyono sebagai tersangka.
Penetapan Ustadz Hariyono sebagai tersangka sesuai Pasal 167 KUHP dikeluarkan Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2021), Melalui surat Polda Metro Jaya bernomor B/1312/RES.1.2/2021/Ditreskrimum, Klarifikasi Biasa, Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Dalam laporan polisinya Nomor: LP/5453/IX/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 11 September 2020, Benlis Butar Butar melaporkan Ustadz Hariyono karena telah memasuki pekarangan tanpa ijin yang berhak pada 8 Juni 2018 di Taman Villa Baru Blok B Nomor 1, Nomor 2 dan Nomor 4 Pekayon, Kota Bekasi.
Konon kabarnya, pelaporan ke Polda Metro Jaya tersebut bermula saat Ustadz Hariyono menjual rumahnya kepada Benlis. Setelah rumah dibeli, Ustadz Hariyono tetap menguasai rumah tersebut.
Parahnya lagi, justru Ustadz Hariyono melaporkan pembeli ke Polres Bekasi. Padahal pembeli sudah membayar dia melalui transfer bank, plus tambahan uang cash. Kasus ini berdampak pada ‘pencekalan’ dikeluarkan sertifikat balik nama oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi. (RN)
Be the first to comment