Jakarta, innews.co.id – Sudah menjadi rahasia umum banyak gereja ‘disesah’ lantaran Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pendoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Untuk itu, secara khusus Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyurati Kantor Wilayah Agama Provinsi se-Indonesia, c.q. Kabid Urusan Agama/Bimas/Pebimas Kristen se-Indonesia.
Dalam surat tertanggal 28 Januari 2021, yang ditandatangani Jannus Pangaribuan Direktur Urusan Agama Kristen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama tersebut, dimintakan para Pebimas bisa mengirimkan data gereja-gereja yang bermasalah kepada Dirjen Urusan Agama Kristen Kemenag RI, untuk selanjutnya ditindalanjuti oleh tim gabungan yang telah dibentuk.
Data-data gereja ‘bermasalah’ yang dimintakan meliputi, nama rumah ibadah, lokasi, dan lainnya. Juga bisa disertakan analisis terkait kasus yang terjadi dan kondisi terkini, kemungkinan penyebab kendala yang terjadi, upaya/langkah-langkah yang pernah dilakukan untuk mengatasinya, serta pihak yang menjadi penghalang (apakah internal, pemda, oknum tertentu, ormas atau yang lainnya).
Harapannya, dengan adanya data yang valid, maka pihak Kementerian Agama RI bisa mengambil keputusan terkait regulasi dan tindakan lainnya yang dianggap perlu.
“Setelah data-data gereja yang selama ini terkendala perizinan dan gangguan-gangguan lainnya terkumpul, kami akan menyerahkan kepada Menteri Agama,” kata Jannus, Selasa (2/2/2021).
Pihak berharap para Pebimas Kristen se-Indonesia bisa segera mencarikan data-data bila memang ada gereja bermasalah di wilayahnya. (IN)
Be the first to comment