Bakal Ramai, Pengacara Top Siap Kawal Moeldoko Hadapi Kubu AHY

Petrus Bala Pattyona, SH., MH., gugatan 02 disertai bukti-bukti sampah

Jakarta, innews.co.id – Sejumlah pengacara top tengah berkolaborasi untuk membela Moeldoko dalam menghadapi Ketua Umum Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono. Mereka antara lain, mantan Menteri Hukum dan Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia (HAM) RI Prof Dr. Yusril Ihza Mahendra, advokat senior Dr. Denny Kailimang, Petrus Bala Pattyona, SH., MH., dan Razman Arif Nasution, SH.

Hal ini dibenarkan oleh Petrus Bala Pattyona dalam keterangan tertulisnya, Selasa kemarin. “Saya diundang Pak Moeldoko di kediaman pribadinya. Beliau yang didampingi pengurus DPP Demokrat kubu KLB Sibolangit yakni, mantan Sekjen Demokrat Marzuki Alie, Sekretaris Jenderal KLN Johny Allen Marbun, mantan Bendahara Umum Muhammad Nazarudin, Ketua Bidang Advokasi, dan Hukum Partai Demokrat kubu Sibolangit Razman Arif Nasution, meminta kesediaan saya masuk dalam tim hukum menghadapi persoalan hukum yang tengah dihadapi melawan Ketua Umum Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono. Prinsipnya, sesuai profesi saya menerima penunjukan ini untuk menghadapi proses hukum melawan Demokrat kubu AHY,” kata Petrus.

Terkait materi gugatan, Petrus mengaku belum bisa berkomentar. Alasannya, gugatan sendiri belum diterima 10 tergugat dan Ketua Umum Demokrat kubu KLB Sibolangit. “Walaupun gugatan belum diterima, namun dari penjelasan pengurus hingga dilakukan KLB karena dalam AD/ART Partai Demokrat yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM telah terjadi banyak pelanggaran dan pemalsuan dokumen. Isi Akta Anggaran Dasar bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” kata Petrus lagi.

Untuk menjawab materi gugatan, saat ini saya belum bisa berkomentar. Alasannya, gugatan sendiri belum diterima 10 tergugat dan Ketua Umum Demokrat kubu KLB Sibolangit. Walaupun gugatan belum diterima namun dari penjelasan pengurus hingga dilakukan KLB karena dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM telah terjadi banyak pelanggaran dan pemalsuan dokumen. Isi Akta Anggaran Dasar bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” urainya.

Saat ini, sambung Petrus, berkas-berkas KLB sudah diserahkan kepada tim pengacara untuk dipelajari. “Semua berkas kubu KLB Partai Demokrat sudah saya terima. Saya akan pelajari untuk membuktikan dalam persidangan nanti,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan