Jakarta, innews.co.id – Suasana memanas ketika ahli waris Djiun bin Balok ingin memasang patok diatas lahan miliknya seluas 13 hektar, diduga diserobot PT Sayana Integra Properti (SIP) developer apartemen Sakura Garden City, di bilangan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (2/10/2025).
Sejumlah preman suruhan PT SIP langsung menghadang rombongan yang dipimpin langsung oleh kuasa hukum ahli waris Djiun bin Balok, Dr. Pieter Ell. Spanduk yang sempat terbentang ditarik paksa oleh para preman dan meminta rombongan untuk segera meninggalkan lokasi.
Sempat terjadi adu mulut antara para preman dan kuasa hukum. Dijelaskan bahwa pihak ahli waris memiliki girik asli yang juga sudah diuji di pengadilan berjenjang, mulai dari Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung, dan dinyatakan sah.
Namun, para preman tetap tak mengizinkan ahli waris mematok tanahnya. Kericuhan tak terelakkan. Bahkan Pieter Ell yang juga Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Universitas Cendrawasih Papua (Sekjen IKA Uncen) ini dipukul dan dianiaya dengan kayu oleh preman hingga mengalami luka memar.

“Sangat disayangkan sekali PT SIP memakai preman-preman, yang bahkan melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan,” kata Pieter Ell, Jumat (3/10/2025.
Menurutnya, hingga kini PT SIP belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Malah benderang arogan dan memakai preman-preman. “Saat pemasangan plang pemberitahuan kepemilikan lahan, beberapa waktu lalu, pun demikian. Preman dikerahkan perusahaan untuk menghalangi, bahkan mencopot plang yang telah dipasang,” jelasnya.
Kali ini, lanjutnya, para preman semakin beringas, mencoba menghalau massa dengan kekerasan. “Kami akan laporkan tindak pidana kekerasan yang dilakukan PT SIP kepada saya dan teman-teman ke polisi,” tegas Pieter Ell.
Dikatakannya, ahli waris hanya meminta haknya yang dizalimi selama puluhan tahun. “Kami hanya minta keadilan. Kembalikan hak ahli waris atas tanah seluas 13 hektar itu,” tandasnya.

Pieter mempertanyakan traksaksi jual beli yang terjadi dengan PT SIP oleh pihak manapun. Pasalnya, girik asli ada di pihak ahli waris. “Jadi mereka transaksi menggunakan dokumen apa? Diduga kuat dokumen yang digunakan palsu,” serunya.
Ditambahkannya, putusan MA sudah inkrah. Kalau PT SIP merasa dirugikan, silahkan gugat ahli waris.
Jalan berliku kasus tanah tersebut berawal tahun 1983. Total ada sekitar 13 perkara, baik tingkat PN, PT, dan MA, yang kesemuanya dimenangkan oleh ahli waris Alm. Djiun bin Balok, yang dalam hal ini diwakili oleh Alm. Nurhayati, SmHk.
Tercatat dalam buku tanah di Kelurahan Cipayung, tanah tersebut atas nama beberapa tokoh masyarakat, di antaranya: Alm. Tjun bin Balok (Girik C 289), Alm. Miin bin Siman (Girik C 325), Alm. Samin bin Kotong (Girik C 176), Alm. Timin bin Saman (Girik C 139), dan Alm. Pr Djenah Djalin (Girik C 288).
Penggabungan kepemilikan girik tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) diperkuat oleh Putusan PN Jakarta Timur No. 220/JT/1983 G, tanggal 13 Februari 1984 dan Putusan PT DKI Jakarta No. 385/Pdt/1985/PT. DKI, tanggal 30 September 1985, serta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Berdasarkan Penetapan Aanmaning No. 39/2017 Eks/PN Jkt Tim jo No. 220/JT/1983 G, tanggal 6 Desember 2017, pihak pengadilan telah mengeksekusi lahan tersebut pada 8 Juni 2018.
Terakhir, Mahkamah Agung RI dalam putusannya atas perkara nomor 601K/Pdt/1986 tanggal 31 Oktober tahun 1987, dengan tegas menyatakan tanah adat seluas 10 hektar adalah milik ahli waris Djiun bin Balok dkk.
Pada 18 September 2025 telah dilakukan upaya mediasi oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur, namun PT SIP tidak hadir. (RN)












































