Berita ‘Bos Peradi Otto Hasibuan Digugat Rp110 M di PN Jakpus’ Adalah Berita Bohong

Prof Otto Hasibuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)

Jakarta, innews.co.id – Sebuah berita yang dirilis oleh salah satu media online berjudul ‘Bos PERADI Otto Hasibuan Digugat Rp. 110 Miliar di PN Jakpus’, disebut sebagai berita bohong karena fakta yang sebenarnya tidak demikian.

“Otto Hasibuan tidak pernah digugat oleh Soegiharto Santoso. Pihak tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 258/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, adalah “Kantor Hukum Otto Hasibuan”, bukan Otto Hasibuan. Dengan begitu, berita tersebut bisa dikatakan sebagai berita bohong,” ujar Nurul Firdausi dari Firma Hukum Otto Hasibuan & Associates, dalam keterangan persnya yang diterima innews, Kamis (10/11/2022).

Nurul menjelaskan, “Kantor” bukanlah orang atau badan hukum yang bisa digugat dan dimintakan pertanggungjawaban. Sehingga hampir dapat dipastikan gugatan terhadap “Kantor Hukum Otto Hasibuan” tidak akan diterima oleh pengadilan.

Dikatakannya, Otto Hasibuan sesungguhnya tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Soegiharto Santoso. “Otto Hasibuan hanyalah salah satu kuasa hukum dari Sony Franslay cs yang berperkara dengan Soegiharto Santoso, sehingga adalah sangat aneh kalau seorang kuasa hukum (advokat) digugat atas dalil-dalil atau fakta hukum yang disampaikannya dalam persidangan. Nurul menambahkan, Pasal 16 UU Advokat menyebutkan: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”. Dan lagi, advokat tidak identik dengan kliennya.

Secara lugas dipaparkan bahwa permasalahan hukum yang sebenarnya terjadi adalah terkait sengketa dualisme kepengurusan organisasi dalam Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) antara kubu kepengurusan Soegiharto Santoso dengan kubu kepengurusan Sony Franslay cs. “Adapun Sony Franslay cs menunjuk kami selaku kuasa hukum untuk mewakili kepentingan hukumnya di pengadilan, di mana perkara tersebut dimenangkan oleh Sony Franslay dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 9 Oktober 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 235/PDT/2020/PT.DKI, tanggal 28 Mei 2020 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 430 K/Pdt/2022, tanggal 9 Maret 2022; yang pada pokoknya menyatakan Soegiharto Santoso sebagai Pengurus DPP Apkomindo yang tidak sah. Sehingga perbuatan Soegiharto yang mengaku-aku sebagai Pengurus DPP Apkomindo serta melakukan tindakan atau melaksanalan kegiatan dengan mengatasnamakan Apkomindo dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Berkaca pada hal tersebut, sambung Nurul, maka perkara yang diajukan oleh Soegiharto Santoso di PN Jakpus saat ini merupakan perkara yang tidak berdasarkan hukum dan hanya merupakan sensasi belaka, karena menarik-narik advokat Otto Hasibuan, yang sesungguhnya bukan pihak dalam perkara tersebut.

“Kami mencadangkan (mereserver) hak kami untuk menuntut pihak-pihak yang mencemarkan nama baik dan merugikan kami,” tegas Nurul. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan