Jakarta, innews.co.id – Hanafiah Ponggawa & Partners Law Firm (Dentons HPRP) berhasil menempatkan para pengacaranya di 12 sektor dalam jajaran Legal 500 Asia Pasific 2026.
“Di edisi Legal 500 Asia Pacific 2026, para lawyers di Dentons HPRP mendapat pengakuan yang kuat di berbagai bidang praktik dan pengacara individu,” jelas Dentons HPRP, seperti dikutip dari laman IG-nya hari ini.
Dijelaskan, hasil tahun ini menggarisbawahi kedalaman praktik inti Dentons HPRP dan luasnya kemampuan firma di berbagai bidang hukum strategis dan yang sedang berkembang.
“Peringkat ini juga mencerminkan kekuatan tim pengacara firma, dengan banyak pengacara yang diakui atas keunggulan teknis, penilaian komersial, dan penyampaian nasihat hukum berkualitas tinggi secara konsisten,” tambahnya.
Diketahui, total ada 12 sektor di mana Dentons HPRP telah meraih penghargaan yakni:
- Penerbangan
- TMT termasuk Fintech
- Real Estat dan Konstruksi
- Perbankan & Keuangan
- Pasar Modal
- M&A Korporasi
- Penyelesaian Sengketa
- Hukum Perburuhan & Ketenagakerjaan
- Perkapalan
- Antitrust dan Persaingan
- Proyek & Energi
- Restrukturisasi dan Kepailitan
Tahun ini, pengacara yang mendapat penghargaan antara lain:
- Hendra Ong (Mitra Terkemuka) – Penerbangan (3 tahun berturut-turut)
- Andre Rahadian (Mitra Terkemuka) – Penerbangan
- Gading Sanyjaya (Mitra Generasi Berikutnya) – Penyelesaian Sengketa (3 tahun berturut-turut)
- Trijoyo Ariwibowo (Mitra Generasi Berikutnya) – Real Estat dan Konstruksi (2 tahun berturut-turut)
- Mika Isac Kriyasa (Mitra Generasi Berikutnya) – TMT termasuk Fintech
- Ken Atyk Nastiti (Rekan Terkemuka) – Aviation (3 tahun berturut-turut)
- Egaputra Novia (Rekan Terkemuka) – Penyelesaian Sengketa (3 tahun berturut-turut)
“Kami berterima kasih kepada para klien atas kepercayaan dan kerja sama yang berkelanjutan. Serta kepada para pengacara dan profesional kami atas komitmen dan kerja sama tim. Hasil ini memperkuat posisi Dentons HPRP sebagai penasihat hukum terpercaya di Indonesia, yang menggabungkan wawasan lokal yang kuat dengan standar global,” pungkas Dentons HPRP. (RN)












































