Desakan Kaum Buruh Bakal Nihil, Pemerintah Enggan Merevisi Pengupahan

Demo buruh di Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu

Jakarta, innews.co.id – Pemerintah nampaknya enggan merevisi besaran upah bagi para buruh/pekerja. Hampir bisa dipastikan, demo buruh yang terjadi berkembang di sejumlah daerah akan nihil.

“Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).

Para kepala daerah diingatkan untuk menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kepala dinas ketenagakerjaan (kadisnaker) provinsi se-Indonesia berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan pengupahan pada 2022,” ujarnya.

Lanjut Indah menerangkan, dalam mengawal pelaksanaan pengupahan, dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terkait upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan. Adapun tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah.

Indah menjelaskan, bila ada perselisihan mengenai pengupahan, dinas ketenagakerjaan diminta untuk mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit. “Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Selain upah minimum, tambahnya, saat ini pemerintah harus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan. “Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” terangnya.

Pernyataan Indah ini kontradiktif dengan seruan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang meminta agar para pimpinan daerah untuk secara berani merevisi upah minimum provinsi (UMP).

Dirinya meyakini, dengan adanya kenaikan upah, nanti juga akan menguntungkan pemerintah setempat karena daya beli masyarakat tentu akan meningkat.

Menurutnya Iqbal, berhubung saat ini libur Natal dan Tahun Baru, maka aksi demo para buruh ajan dilanjutkan pada 5 Januari 2022 nanti, sampai revisi dilakukan. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan