Jakarta, innews.co.id – Penolakan terhadap hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Pemuda Panca Marga (PPM) di Ancol kian santer. Setelah PPM Sumatera Utara, kini muncul penolakan dari wilayah lain, seperti Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Maluku. Mereka menilai bukan saja Munaslub inkonstitusional, tapi terbitnya SK Kementerian Hukum (Kemenkum) atas nama kepengurusan Patriani Paramita Mulia, dinilai ilegal.
“Munaslub di luar mekanisme organisasi sehingga semua keputusan yang dibuat cacat hukum,” kata Sugeng Mochdar, Sekretaris PPM Kalimantan Timur, dalam pernyataan persnya, Senin (25/8/2025).
Dirinya menduga kepengurusan yang didaftarkan ke Kemenkumham banyak dihuni oleh penumpang gelap, bukan anak atau cucu dari veteran.
Sementara itu, Amirullah Lubis dari PPM Maluku menegaskan, sebelum Munaslub harusnya digelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). Dirinya mengaku sedih melihat apa yang terjadi di PP sekarang.
“Kami berkeinginan agar anak cucu para veteran ini bersatu, tapi ada pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan hal itu sehingga coba mengobok-obok PPM,” tukasnya.
Dirinya menyayangkan, tidak konsistennya Pimpinan Pusat LVRI dan tidak menunjukkan sebagaimana seorang patriot. “Perlu dibuat Munas Rekonsiliasi untuk mengembalikan marwah PPM,” imbuhnya.
Mengaburkan sejarah PPM
Pada bagian lain, Kiki PPM Jawa Timur mengungkapkan, setelah PPM dilepas dari LVRI dan dikembalikan sebagai ormas, maka pelaksanaan Munaslub harus sesuai prosedur yang ada, bukan seperti sekarang ditunjuk oleh LVRI.
Baginya, harus dilakukan aksi, baik di pusat maupun daerah-daerah guna menyuarakan hal tersebut.
Lebih jauh Sekretaris PPM Kaltim menduga ada upaya coba mengaburkan sejarah PPM yang dilakukan oleh LVRI.
Tak hanya itu, terendus aroma dendam politik dari oknum LVRI terhadap H. Lulung, yang menyebabkan perseteruan PPM dari 2019 sampai 2025 tidak berkesudahan.
Dikisahkan, pernah Titiek Soeharto mencalonkan diri sebagai Ketum PPM, namun ditolak. Alasannya, PPM tidak berkolerasi dengan Cendana. Bahkan, ketika Lulung menyatakan dukungan kepada Prabowo di Capres 2019, dirinya tidak pernah lagi diundang ikut Perayaan Kemerdekaan RI di Istana Negara.
Melanggar hukum
Mantan Sekjen PPM menegaskan, dari hasil telaah terhadap serangkaian peristiwa sampai Munaslub Ancol, pihaknya memutuskan akan mengambil langkah hukum. Karena semua yang dilakukan telah melanggar hukum.
“Tadinya kita akan melaksanakan Munas XI, tapi tiba-tiba diganti menjadi Munaslub. Lebih mirisnya lagi, ternyata Munaslub itu kebanyakan bukan dari putra/putri veteran sehingga kami menganggap semua itu terdapat unsur pidana,” bebernya.
Dijelaskan, pertama pihaknya akan melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai putra/putri veteran yang ada di kepengurusan hasil Munaslub Ancol. “Mereka menggunakan AD/ART kepengurusan Berto yang telah dibatalkan oleh pengadilan,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya akan melaporkan penggunaan dokumen yang digunakan sebagai dasar terbitnya SK Kemekum Munaslub Ancol. Diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dokumen karena Karyadi mengaku tidak pernah menyerahkan (dokumen) kepada kubu Munaslub Ancol.
Lainnya, dia akan melaporkan oknum-oknum LVRI. “Sementara ini masih kami inventarisir siapa saja pelakunya. Oknum LVRI telah menentang putusan pengadilan. Itu sama saja mereka menentang undang-undang. Sama artinya, mereka tidak menunjukkan sebagai seorang patriot. (SR)












































