Dinilai Merusak Citra MA dan Berbelit, Marthen Napang Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan dari JPU kepada terdakwa Prof Marthen Napang di PN Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025)

Jakarta, innews.co.id – Dari kacamata Jaksa Penuntut Umum (JPU), nampaknya Prof Marthen Napang, terdakwa dari tiga tindak pidana yakni, pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung, penipuan, dan penggelapan, lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.

Dalam pembacaan tuntutan atas perkaranya didepan Majelis Hakim pada sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1/2024), JPU secara lugas menelanjangi perbuatan Marthen. Tampak Marthen yang duduk di kursi pesakitan dan kuasa hukumnya hanya termangu, diam seribu bahasa. Dengan tatapan lunglai, seolah Marthen sedang mengutuki dirinya karena besar kemungkinan bila putusan inkrah, gelar Guru Besar yang disandangnya bakal dicopot.

Tapi nasi telah jadi bubur. Padahal, sejak bergulirnya kasus ini Pelapor/Korban Dr. John Palinggi awalnya berniat win-win solution, namun malah dipolisikan oleh Marthen. Bahkan dengan angkuhnya, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan ini menantang berbagai pihak untuk berlaku profesional dan menempuh jalur hukum.

Prof Marthen Napang (berkopiah) tampak memasuki PN Jakpus untuk menjalani persidangan

Dalam pembacaan tuntutan, jelas-jelas JPU menyuguhkan hal-hal yang memberatkan yakni:

  1. Terdakwa merupakan dosen pada Fakultas Hukum yang seharusnya memberikan contoh pada masyarakat

  2. Perbuatan terdakwa dapat merusak citra MA dengan penyalahgunaan putusan yang tidak sesuai dengan putusan yang sebenarnya

  3. Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan

  4. Perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban Dr. John Palinggi

Marthen Napang (tengah bercelana pendek) dikawal para penyidik sebelum diserahkan ke. Kejari Jakarta Pusat

Sementara hal yang meringankan hanya karena terdakwa berusia lanjut, tepatnya 67 tahun. Ironisnya, saat pembacaan putusan ada celetukan dari peserta di ruang sidang, “Sudah tua saja masih jadi makelar kasus (markus) dan menipu sana-sini”.

JPU dengan tegas menuntut Marthen dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan karena dinilai secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana Pemalsuan surat, melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Bahkan, Penuntut Umum meminta terdakwa segera dilakukan penahanan Rutan.

Bila ditelusuri, Pasal 263 ayat (2) KUHP menyebutkan, “Barangsiapa, Dengan sengaja, Memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, Bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”.

Pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang melanggar kebenaran dan kepercayaan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain. Pemalsuan surat termasuk dalam kelompok kejahatan penipuan.

Sanksi yang dikenakan untuk pemalsuan dokumen dalam Pasal 263 KUHP adalah selama-lamanya 6 (enam) tahun. Tuntutan JPU masih lebih ringan dari sanksi maksimal sesuai KUHP.

Pada kasus ini, Dr. John Palinggi telah mengalami kerugian sekitar Rp 950 juta. “Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Oleh karena dakwaan keempat melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi,” kata JPU Tri Yanti Merlyn Christin Pardede, di muka persidangan.

Selama persidangan, Marthen nampak jelas berupaya berkelit dari segala dakwaan. Bahkan, ia terus menyangkal dengan berbagai alasan. Termasuk soal alamat e-mail yang digunakan mengirim salinan putusan kasasi atas nama Aky Setiawan yang bodong, transfer uang ke-3 rekening (Elsa Novita, Suaeb, dan Syadudin) yang dilakukan Dr. John Palinggi atas petunjuk dari Marthen, manifes penerbangan, pemberian uang Rp 100 juta, sampai kedatangan ke kantor Dr. John Palinggi di Graha Mandiri. Dirinya terkesan coba mengelabui hakim dengan alasan yang justru membuka boroknya lebih dalam lagi.

Tak kuasa mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum Marthen meminta waktu dua pekan untuk memberikan tanggapan. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan