Osye Anggadarri: PNBP Cukup Sekali Saja di Masa Perpanjangan Pensiun

Osye Anggadarri, Notaris/PPAT senior di Jawa Barat

Jakarta, innews.co.id – Diperpanjangnya usia pensiun notaris menjadi 70 tahun merupakan berita yang menggemparkan, sekaligus mengharukan. Betapa tidak! Mengingat perjuangan ini sejatinya telah lama dilakukan, namun baru kini terjawab, pas di awal tahun 2025. Bisa jadi, ini kado tahun baru bagi para notaris di Indonesia.

“Syukur alhamdulillah, apa yang diperjuangkan selama ini tidak sia-sia, di mana permohonan di Mahkamah Konstitusi bernomor 84/PUU-XXII/2024, dengan pemohon Anisitus Amanat Gaham, notaris di Kendal, Jawa Tengah, akhirnya diterima sebagian oleh Hakim MK,” kata Notaris/PPAT senior di Jawa Barat, Osye Anggadarri, SH., kepada innews, Senin (6/1/2025).

Bagi Osye, perpanjangan usia pensiun menjadi 70 tahun merupakan hal yang baik dan positif sepanjang notaris yang bersangkutan bisa menjaga kesehatan jasmani dan rohaninya.

“Keputusan MK ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi para notaris untuk senantiasa memelihara kesehatan dan kebugaran sehingga bisa tetap menjalankan profesinya dalam memberikan pelayanan kepada klien sampai usia 70 tahun,” ujar Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dua periode (2018-2021 dan 2021-2024) ini.

Meski begitu, Osye mengaku ada kekhawatiran bagi seorang notaris berpraktik di atas 67 tahun. Lantaran seiring perkembangan zaman, tentu ada banyak aturan baru yang muncul dan notaris dituntut untuk bisa cepat beradaptasi (quick respons). Belum lagi kemajuan teknologi yang demikian pesat yang sekarang saja sudah semakin banyak digunakan pada pekerjaan notaris.

Dinamika yang berkembang pada profesi notaris, kata Osye yang kini sebagai Ketua Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) IPPAT Jawa Barat periode 2024-2027 ini, tentu juga bersamaan dengan risiko yang mungkin muncul. Karena bisa jadi, masalah baru timbul justru beberapa tahun pasca akta dibuat.

Osye mencontohkan, akta yang dibuat seorang notaris berusia diatas 67 tahun, lantas muncul permasalahan tiga tahun setelahnya dan harus berurusan hukum, tentu dibutuhkan kesaksian dari notaris tersebut. Apakah memorinya masih memungkinkan untuk menjelaskan duduk perkara akta yang dibuat ketika di BAP? Karena bila dia banyak lupa, berpotensi terjerat hukum juga.

“Saya berharap hal tersebut tidak sampai terjadi. Karena itu adalah penting bagi notaris untuk selalu hidup sehat sehingga bekerja tetap penuh konsentrasi,” imbuhnya.

PNBP cukup sekali

Bicara soal PNBP yang rumornya akan diwajibkan setiap tahun mulai usia 67-70 tahun, Osye mengatakan, dirinya mendengar banyak yang berpendapat, putusan perpanjangan usia pensiun ini terkesan setengah hati.

Dia menilai, kalau setiap tahun, mulai usia 67 tahun, seorang notaris harus memeriksa kesehatan dan menyerahkan hasil rekap medical check-up ke kementerian terkait, itu justru bagus. Karena usia fisik manusia kan cenderung menurun setiap tahunnya. Demikian juga kondisi kesehatan bisa jadi tidak stabil atau mengidap suatu penyakit dan sebagainya.

Namun, untuk kewajiban membayar PNBP setiap tahun, Osye kurang setuju karena justru akan membebani para notaris. “Saya rasa tidak harus begitu ya. Karena terkesan seolah ada celah untuk terus mencari pemasukan dari yang mengajukan perpanjangan selama tiga tahun berturut-turut,” tegasnya.

Osye beranggapan, sebaiknya cukup bayar (PNBP) sekali saja di awal. Selanjutnya cukup ‘menyetor’ hasil cek kesehatan saja, sementara PNBP-nya dihapus.

Dirinya menyarankan agar hal tersebut bisa segera didiskusikan dengan kementerian terkait sehingga bisa tuntas dan jelas. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan