Panas Sidang MN, Hakim Hardik Kuasa Hukum Terdakwa Gegara Bertanya Diluar Konteks Perkara

Suasana persidangan kasus Prof Marthen Napang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor, Dr. John Palinggi, di PN Jakpus, hari ini

Jakarta, innews.co.id – Sidang perkara penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan terdakwa Prof Marthen Napang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024), berlangsung panas. Sampai-sampai Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora menghardik kuasa hukum terdakwa.

“Kalau pertanyaan Anda di luar konteks perkara, silahkan keluar saja! Pertanyaan harus relevan dengan perkaranya. Anda sebagai kuasa hukum terdakwa harus bisa membuktikan terdakwa tidak bersalah, bukan mempersalahkan saksi,” kata Buyung, di depan persidangan.

Beberapa kali nampak Mardani Napang, salah seorang kuasa hukum yang juga anak dari terdakwa mencoba menyudutkan saksi dengan mengangkat kasus yang sudah diputus di PN Makassar, di mana terdakwa divonis 6 bulan penjara. Padahal, kasus tersebut berbeda dengan perkara yang tengah disidangkan.

Mardani coba mengulik surat saksi Dr. John Palinggi yang ditujukan kepada Rektor Universitas Hasanuddin Makassar, yang isinya mempertanyakan terdakwa yang konon mengajar di Unhas.

“Saya memang menyurati Rektor Unhas karena saya dengar dia (MN) adalah dosen sekaligus aparatur sipil negara (ASN) yang mengajar di Unhas. Itu saya lakukan karena sudah tidak bisa lagi menghubungi terdakwa,” beber John Palinggi.

Kuasa hukum terdakwa juga dipersoalkan e-mail MN terkait putusan kasasi yang dikirimkan ke John Palinggi. “Apakah saudara saksi sudah mempertanyakan ke provider internet bahwa apalah e-mail tersebut benar dari terdakwa?” tanya salah seorang kuasa hukum.

Dengan santai, Dr. John Palinggi balik bertanya, “Apa urgensinya saya harus bertanya soal itu ke provider? Dan lagi, saya tidak punya kompetensi untuk mengeceknya”.

“Lucu kalau itu dipertanyakan oleh kuasa hukum terdakwa. Mana ada orang yang sengaja bertanya ke provider terkait siapa yang kirim e-mail ke dirinya,” seru Kuasa Hukum John Palinggi Muhammad Iqbal, yang juga hadir di persidangan.

Dalam persidangan tersebut, semua pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa yang berjumlah 7 orang dijawab dengan gamblang oleh saksi pelapor.

John Palinggi dengan blak-blakan mengatakan bahwa Mardani Napang pernah meminta dirinya untuk mencabut perkara MN dengan kompensasi akan diberikan Rp 2 milyar. Namun, John menolak dan memilih perkaranya diteruskan ke pengadilan.

Pun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti memperlihatkan barang bukti berupa transaksi perbankan antara terdakwa dengan Sadudin, salah satu pihak di Kendari yang rekeningnya digunakan terdakwa untuk menerima transferan dari John Palinggi, sebagai operasional dan fee pengacara karena terdakwa mengurus perkara kasasi Aki Setiawan.

“Saya hanya ingin membuktikan bahwa antara terdakwa dengan Sadudin saling kenal. Buktinya, pernah ada transfer uang dari terdakwa kepada Sadudin,” kata JPU.

Dari catatan rekening koran Sadudin diketahui bahwa uang yang masuk selalu diteruskan ke sejumlah pihak. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan