Notaris Sulsel Dorong Ajukan JR Soal Kewajiban PNBP di Perpanjangan Pensiun

Andi Sengngeng Paula Salahuddin, SH., M.Kn., Ketua Pengwil Sulsel INI

Jakarta, innews.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan Nomor 84/PUU-XXII/2024, tentang perpanjangan usia pensiun notaris, disambut gembira, meski dibarengi beberapa catatan.

Seperti disampaikan Andi Sengngeng Paula Salahuddin, SH., M.Kn., Ketua Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Sulsel INI) yang terpilih pada Konferensi Wilayah INI Sulsel di The Rinra Hotel, Makassar, 30 November 2023 silam.

“Notaris di Sulsel mayoritas setuju dengan perpanjangan usia pensiun notaris,” ujarnya, melalui pesan WhatsApps kepada innews, Senin (6/1/2025). Meski begitu, semua berpulang pada masing-masing notaris karena itu merupakan pilihan, bisa memperpanjang atau tidak.

Meski begitu, terkait kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang konon kabarnya diwajibkan per tahun hingga usia 70 tahun, dirasa memberatkan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dijabarkan bahwa perpanjangan masa jabatan notaris di Kategori Daerah A sebesar Rp 40 juta, Daerah B sebesar Rp 15 juta, dan Daerah C Rp 7,5 juta.

“Ada ketidakadilan bagi jabatan notaris dibanding dengan jabatan struktural dan fungsional bagi aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya ASN tidak ada kewajiban membayar PNBP, misalnya untuk keperluan cuti. Sementara notaris tetap diwajibkan membayar,” jelas notaris senior di Sulsel ini.

Di sisi lain, notaris rentan dan dengan mudah dikriminalisasi. Meski terkadang hanya karena para pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian sehingga dianggap wanprestasi, tetapi notaris dilibatkan melakukan perbuatan penyertaan, seperti pada Pasal 55 atau 56 KUHPidana.

Judicial review

Untuk itu, Paula mengusulkan agar PP INI mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait Undang Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, yang dinilai tidak sinkron dengan PP 45/2024 atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/PMK.02/2021.

“Perlu juga mempertimbangkan untuk mengajukan JR kepada MA terkait kewajiban pembayaran PNBP terhadap setiap kepentingan notaris untuk pindah tempat kedudukan, perpanjangan dan cuti,” usulnya.

Paula menegaskan, itu merupakan pemikiran rekan-rekan notaris di Sulsel. Meski begitu, dirinya menyadari sangat sulit untuk mengimplementasikan tiga tujuan hukum, seperti dikatakan Gustav Radbruch yakni, kemanfaatan, kepastian, dan keadilan. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan