Jakarta, innews.co.id – Permohonan perpanjangan usia pensiun notaris di Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan oleh 24 orang (Yualita Widyadhari cs) terdaftar dengan Nomor 14/PUU-XXII/2024. Saat sidang putusan, 9 Hakim MK menyatakan dalam amar putusannya bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Sementara, gugatan dengan objek yang sama dari Anisitus Amanat Gaham, notaris di Kendal, Jawa Tengah, terdaftar dengan Nomor 84/PUU-XXII/2024, justru diterima sebagian oleh Hakim MK.
Uniknya, kubu Yualita cs mengklaim seolah-olah pihaknya telah memenangkan gugatan. Ujungnya, beredar pesan di WhatsApps Group kalangan notaris untuk meminta para notaris urunan guna memberi success fee bagi pengacara yang mengurus perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024, yang sebenarnya kalah di persidangan.
Berikut isi pesan yang beredar di WAG para notaris:
Dear all
Mhn izin menyanpaikan dan mhn berkenannya ttg perjuangan kita di MK RI kemaren dg disetujuinya usia jabatan Not menjadi 70 th dg syarat dan ketentuan sbgmana dlm putusan dr MK RI tsb, maka kita perlu utk memberikan sukses fee kpd tim lawyer, utk itu Pengwil Jstim INI & IPPAT membuka donasi atas perjuangan tsb sec sukarela berapapun kami terima sbg ungkapan terimakasih, mhn bisa di transfer ke rek BCA. 0884828755 A/n Farah Nurani Tjinong, SH
Kami tutup besok hr senin tgl 6 Jan 25, jam 12.00, maturnuwun atas kebersamaan dan kepedulian rekan2 semuanya, semoga Allah melipatgandakan rezki rekan2 semuanya, aamiin🙏🌹
PENGWIL JATIM INI & IPPAT
Menanggapi beredarnya pesan tersebut, Notaris/PPAT di Surabaya Sonya Natalia mengaku bingung dan aneh.
“Saat ini beredar di WAG notaris permintaan success fee untuk kuasa hukum terkait perkara di MK. Itu kan ada dua putusan (Nomor 84/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Anisitus Amanat Gaham, notaris di Kendal, Jawa Tengah, dan putusan Nomor 14/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh 24 notaris (Yualita Widyadhari cs). Untuk perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024, kan putusannya tidak diterima, tapi kok minta success fee, meski secara sukarela. Kan kalau tidak menang harusnya tidak ada success fee dong, wong tidak menang perkaranya,” cetus Sonya kritis.
Menurutnya, permintaan urunan tersebut kurang pas. “Bagaimana menganggap permohonan mereka (Yualita cs) sukses, orang putusannya ditolak Hakim MK. Sementara yang diterima saja (meski sebagian) tidak seperti itu,” ucapnya.
Sonya menambahkan, dianggap sukses kalau memang sesuai tujuannya. Sementara perkara Nomor 84/PUU-XXII/2024 kan tidak diterima alias kalah. Kok bs diklaim sukses. “Gak etislah kalau sampai ada klaim pihaknya sukses, sementara realitanya kalah,” tegasnya.
Baginya, kalau mau berjuang bersama-sama ya dari awal. Bukan seperti ini, mengklaim kemenangan pihak lain seolah dirinya menang dan meminta urunan notaris-notaris. (RN)
Be the first to comment