Jakarta, innews.co.id – Keputusan pemerintah memberlakukan PPN tetap 11% bagi mayoritas barang dan jasa merupakan bentuk kepekaan terhadap kondisi masyarakat.
“Saya mengapresiasi keputusan pemerintah dengan tetap mempertahankan tarif PPN 11% bagi mayoritas barang dan jasa. Itu merupakan langkah yang bijak dan bentuk kepekaan terhadap kondisi masyarakat,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Dirinya meyakini, kebijakan ini tidak hanya menjaga daya beli masyarakat ditengah berbagai tantangan ekonomi, tetapi juga memberi ruang gerak bagi kalangan pengusaha untuk bangkit dan terus maju ditengah situasi ekonomi yang sangat fluktuatif.
Diana berharap kolaborasi antara pemerintah dan pengusaha dapat terus terjalin erat dalam perumusan kebijakan kedepannya. “Dengan sinergi yang kuat, insya Allah kita dapat menghadapi tantangan ekonomi dengan lebih tangguh dan optimis,” ujar pengusaha nasional ini.
Lebih jauh CEO Suri Nusantara Jaya Group ini mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dan selalu siap berkolaborasi. Apalagi, saat ini Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 8% yang akan dilakukan secara bertahap.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu. Bukan untuk barang-barang dan jasa yang selama ini menjadi konsumsi masyarakat menengah.
Presiden RI menyebut produk barang dan jasa untuk kepentingan umum masih tetap terkena PPN 11%. Yang berlaku mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana PPN 11 persen berlaku per 1 April 2022. (RN)
Be the first to comment