DPRD DKI Usul Hapus Retribusi Sewa Lahan Makam di Jakarta

Lahan pemakaman di Jakarta diusulkan digratiskan biaya sewanya

Jakarta, innews.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menghapus retribusi sewa lahan makam di Jakarta.

Seperti diketahui, retribusi sewa tanah makam diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, di mana pada lampiran III.E, diatur tarif untuk jangka waktu tiga tahun, yakni Blok AA.I Rp 100 ribu, Blok AA.II Rp 80 ribu, Blok A.I Rp 60 ribu, Blok A.II Rp 40 ribu dan Blok A.III gratis. Sementara untuk retribusi sewa tanah makam tumpangan dikenakan tarif 25 persen dari besaran retribusi.

“Kebijakan retribusi sewa lahan makam kepada masyarakat sebesar Rp 40 ribu hingga Rp 100 ribu setiap tiga tahun terbilang memberatkan, khususnya bagi warga tak mampu,” kata Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat ini.

Dia mengusulkan agar retribusi sewa lahan makam dibuat Rp 0. Ida menilai, banyak masyarakat yang sedang dirundung musibah meninggal dunia, merasa terbebani dengan beban biaya-biaya yang harus dibayarkan.

“Saya mengusulkan agar masyarakat tak mampu lebih diringankan kebutuhan mendesak mereka. Salah satunya saat berduka,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, retribusi sewa lahan makam tidak signifikan mempengaruhi pendapatan daerah di tiap tahunnya.

Dirinya berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan dapat lebih berpihak kepada masyarakat.

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti usulan Komisi D DPRD DKI terkait penghapusan retribusi sewa tanah makam. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan